HALO PEMALANG – Pemerintah menjadikan 14 desa di Kabupaten Pemalang, sebagai lokasi pelaksaan program Desa Antikorupsi 2023.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pemalang, Eko Edi Prihartanto, menjelaskan pemerintah di desa-desa yang mengikuti program tersebut, diikutkan dalam kegiatan bimbingan teknis desa antikorupsi, di Desa Bojongnangka secara luring.
“Sementara 197 desa lainnya, mengikuti secara daring,” kata dia, seperti dirilis pemalangkah.go.id.
Adapun 14 desa yang dipilih untuk mengikuti program tersebut, adalah Desa Pegundan Kecamatan Petarukan, Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul, Desa Kebanggan Kecamatan Moga, Desa Cikendung Kecamatan Pulosari, dan Desa Badak Kecamatan Belik.
Selain itu juga Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh, Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Desa Mangli Kecamatan Randudongkal, Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, dan Desa Sokawangi Kecamatan Taman.
Wilayah lain yang ditunjuk menjadi percontohan desa antikorupsi, adalah Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading, Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring, dan Desa Purwosari Kecamatan Comal.
Untuk diketahui, Desa Antikorupsi merupakan sebuah program Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa, melalui 5 Indikator, yakni Penguatan Tata Laksana pemerintahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Menurut Eko Edi Prihartanto, kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut dari arahan Plt Bupati Pemalang.
Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan, serta Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang di dalamnya memuat tentang perluasan Program Desa Antikorupsi.
Lebih lanjut Eko Edi Prihartanto menyebutkan komitmen pemerintah desa dalam upaya pembangunan Desa Antikorupsi, perlu didukung dengan sosialisasi, pendampingan dan monitoring berkelanjutan dari pihak-pihak terkait yang dilaksanakan mulai Bulan Juni Tahun 2023.
Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait antikorupsi, menyadarkan bahaya dan dampak korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme serta menumbuhkan kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi, dan membangun sikap antikorupsi.
“Hal ini bermanfaat bukan hanya untuk mempersiapkan desa menjadi desa antikorupsi, tetapi langkah awal penyebarluasan semangat perlawanan terhadap korupsi sampai ke tingkat akar rumput,” kata Eko Edi Prihartanto. (HS-08)