in

Disbudpar Kota Semarang Minta Pelaku Bisnis Hiburan Dukung Iklim Wisata Bersih Tanpa Narkoba

HALO SEMARANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengingatkan para pelaku hiburan untuk mendukung iklim pariwisata di Kota Semarang bersih tanpa narkoba. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disbudpar Kota Semarang, Yudha Bhakti Diliawan saat menjadi salah satu nara sumber dalam Forum Group Diacussion (FGD) kolaborasi peran stakeholder dalam pengembangan usaha hiburan, baru-baru ini.

Disbudpar Kota Semarang menghadirkan nara sumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan bahaya narkoba hingga upaya-upaya yang harus dilakukan guna mencegah penggunaan narkoba di dunia hiburan.

Ditambahkan dia, digelarnya FGD ini atas tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang karena adanya temuan dari BNN terkait penggunaan narkoba di tempat hiburan di Semarang.

“Kemarin ada temuan dari BNN di tiga titik tempat hiburan. Kami mengundang BNN untuk memberikan informasi kepada para pelaku hiburan supaya tidak melakukan hal yang tidak sesuai ketentuan,” terang Yuda.

Dia berharap, para pelaku bisnis hiburan bisa lebih memahami terkait bahaya narkoba hingga bisa menciptakan wisata tanpa narkoba di Kota Semarang.

Biasanya, kata dia, tempat hiburan menyediakan hiburan musik hingga minuman beralkohol. Hal itu boleh sepanjang sesuai dengan ketentuan. Namun, penggunaan maupun penyediaan narkoba di tempat hiburan tidak diperbolehkan.

“Jangan sampai tempat hiburan dimasuki narkoba. Kami mengantisipasi itu,” ujarnya.

Tak hanya mengundang BNN, Disbudpar juga mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya jaminan asuransi saat bekerja.

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Jateng, Susanto menyampaikan, narkotika sudah bersifat darurat di Indonesia. Jumlah pecandu narkotika di Indonesia sekitar tiga hingga empat juta jiwa. Di Semarang, tercatat sekitar 200 ribu orang.

Menurutnya, wisata tanpa narkoba itu penting. Maka, diharapkan para pelaku hiburan bisa menghindari penggunaan atau penyediaan barang haram tersebut.

“Tempat hiburan tidak dilarang ada fasilitas minuman, musik, pelayanan yang membuat konsumen senang. Tapi jangan ditambah narkoba,” tegasnya saat menjadi nara sumber.

Dia mengingatkan para pelaku usaha hiburan agar tidak memberikan akses barang tersebut masuk ke tempat hiburan.

Ada beberapa akses yang biasanya terjadi. Pertama, narkoba berasal dari pengedar dari luar yang dibawa ke dalam tempat hiburan. Kedua, narkoba juga bisa masuk dari pengedar yang nongkrong di tempat hiburan.

Selanjutnya, narkoba bisa datang dari oknum manajemen atau karyawan. “Terakhir, bisa berasal dari manajemen,” tegasnya.

Sementara itu, Negro Sefni Ketua Paguyuban Intertainment Semarang (Pagersemar) mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah Kota Semarang dalam upaya menyediakan tempat hiburan yang bersih, sehat, nyaman dan aman.

“Kami ingin menciptakan iklim pariwisata, khususnya tempat hiburan yang tertib serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Semarang,” katanya.(HS)

Pria ini Ditangkap Polisi Usai Bacok Penjaga Kostel di Semarang

Head to Head Survei Capres LSI: Prabowo Raih 48,1%, Melesat 10% Ungguli Ganjar