HALO SEMARANG – Hari jadi Jawa Tengah yang semula dari 15 Agustus kini telah berubah pada 19 Agustus. Keputusan ini disetujui dalam rapat paripurna yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang diwakili oleh Sekda Jateng, Sumarno.
DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarsa DPRD Jateng. Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng. Usia Jateng tahun ini pun ikut berubah dari 73 menjadi 78 tahun.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sukirman mengatakan, peringatan Hari Jadi Jateng mengacu pada UU No 10 tahun 1950 dan PP No 31 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang mulai berlaku 15 Agustus 1950. Penetapan ini dikuatkan dalam Perda No 7 tahun 2004 bahwa 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45), yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.
Hal itu dikarenakan, Provinsi Jawa Tengah sudah terbentuk dua hari pasca kemerdekaan. Dimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945. Provinsi Jawa Tengah pada kali pertama dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Atas dasar tersebut, para veteran dan DHD 45 mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng, sekaligus menjadi penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah pertama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/7/2023).
Selanjutnya, pemerintah merevisi dasar pembentukan Provinsi Jateng lewat UU No 11 tahun 2023. Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap awal mula serta kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan.
“Hari Jadi itu secara hukum sudah disesuaikan dengan sistem hukum tata negara dengan melibatkan ahli sejarah. Untuk itu, perda sebelumnya perlu ditinjau lagi dan Raperda Hari Jadi Jateng yang sedang disusun ini perlu masuk dalam propemperda,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh.
Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno menegaskan perubahan Hari Jadi ini bukan semata-mata dari regulasi. Namun sudah melalui rapat yang panjang hingga pada 2023 ini Jawa Tengah resmi berusia 78 tahun.
“Karena sudah terbit UU No 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu tanggal 19 Agustus. Kalau di Perda kita No 7 tahun 2004 itu kan tanggal 15 (Agustus),” jelasnya.
Menurutnya, ditetapkannya UU No 11 Tahun 2013 yang menjadikan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng tersebut merupakan hasil diskusi dari rekan-rekan DPR RI sewaktu bertemu dengan Ganjar Pranowo.
“Jadi untuk Hari Jadi ini tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi lebih ke histori atau sejarah,” imbuhnya. (HS-06)