in

609 Bacaleg di Kendal Belum Memenuhi Syarat

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal masih membuka kesempatan bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 untuk melengkapi persyaratan, hingga 9 Juli 2023 mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya 609 orang bacaleg yang belum memenuhi syarat dari 719 orang bacaleg.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada halosemarang.id, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan, KPU Kendal telah melakukan verifikasi administrasi 719 orang bacaleg, yang disampaikan dalam rapat koordinasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, di kantor KPU Kendal, Senin kemarin (3/7/2023).

“KPU Kabupaten Kendal telah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi, untuk hasil sudah disampaikan pada 24 Juni, dengan mengundang parpol dan juga disaksikan Bawaslu. Dari 17 parpol yang mendaftar di Kabupaten Kendal total bacaleg ada 719 orang,” bebernya.

Hevy menjelaskan, dari 719 bacaleg yang sudah diverifikasi tersebut baru 110 bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan 609 bacaleg belum memenuhi syarat.

Menurutnya, bacaleg yang belum memenuhi syarat rata-rata terkait surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, terkait ijasah, juga terkait formulir dari silon beberapa masih ada yang salah, berisi pernyataan dari bacaleg.

“Sejak tanggal 24 Juni 2023, parpol kami berikan kesempatan melakukan perbaikan. Hasil perbaikan itu dikirim lewat aplikasi silon dan diantarkan lagi berkasnya mulai 26 Juni sampai 8 Juli mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, khusus tanggal 9 Juli, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” jelas Hevy.

Dirinya menegaskan, setelah parpol menyerahkan perbaikan dokumen, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan bacaleg. Sehingga, apabila masih ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami mengimbau rekan-rekan bacaleg di Kendal, untuk mengintenskan komunikasi dengan parpol masing-masing. Pasalnya hasil dari tahapan tersebut kami sampaikan ke parpol. Jadi kaitan dengan syarat administrasi bisa dikomunikasikan dengan parpol masing-masing,” tandas Hevy. (HS-06).

Propam Polres Jepara Gelar Operasi Disiplin, Pelanggaran Kecil Tak Dibiarkan

Survei LSJ: 43,2% Masyarakat Yakin Jokowi Dukung Prabowo, Bonus Elektoral Akan Tinggi