in

Terkait Seleksi Perades di Bendosari Plantungan, Dispermasdes Kendal akan Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni.

HALO KENDAL – Terkait seleksi perangkat desa (perades) Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kendal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni menjelaskan, selama ini pengawasan terkait seleksi perades di kabupaten, diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

Dirinya menyebut, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengisian perades terdiri dari Camat selaku ketua tim kecamatan, kepala desa, dan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa (TP3D).

“Camat tugasnya, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan seleksi bagi bakal calon perangkat desa, menerima konsultasi dari kepala desa terkait penetapan calon perangkat desa hasil pelaksanaan seleksi, dan menerbitkan rekomendasi atas penelitian secara administrasi terhadap proses pengisian perangkat desa,” jelas Yanuar kepada halosemarang.id, Sabtu (1/7/2023).

Kemudian, untuk tugas dari kepala desa, yaitu membentuk TP3D, menetapkan jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perades. Kemudian bersama BPD, menghadiri proses seleksi bagi bakal calon perades. Kepala desa, juga menerima laporan hasil seleksi bakal calon perades yang disampaikan oleh TP3D.

“Kepala desa juga menetapkan bakal calon perangkat desa hasil seleksi menjadi calon perangkat desa, menyampaikan penetapan calon perangkat desa untuk dikonsultasikan kepada camat, dan mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa setelah menerima rekomendasi dari camat,” beber Yanuar.

Selanjutnya tugas TP3D, yaitu mengumumkan pendaftaran bakal calon perangkat desa, melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan administrasi pendaftaran, menetapkan dan mengumumkan bakal calon perangkat desa, menunjuk pihak ketiga yang akan melakukan seleksi terhadap perangkat desa.

Ditambahkan, TP3D juga menentukan tempat pelaksanaan seleksi bagi bakal calon perades, menerima hasil pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh pihak ketiga, dan menyerahkan hasil seleksi bakal calon perades kepada kepala desa.

“Sedangkan untuk pihak ketiga atau lembaga assesment yang berkompeten, tugasnya adalah melaksanakan seleksi bagi bakal calon perangkat desa dan menyerahkan hasil Seleksi kepada TP3D,” imbuh Yanuar.

Terkait dengan adanya laporan kepada pihak Ombudsman RI terkait seleksi perades di Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kendal, Yanuar kembali menjelaskan kronologinya, pada tahun 2022, dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan perades Bendosari, yaitu jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.

Dikatakan, dalam pelaksanaan seleksi perades tersebut, ada salah satu peserta seleksi yang bernama Dwi Khairawati menyatakan tidak puas dengan hasil seleksi bakal calon perangkat desa.

“Jadi saat pengumuman hasil seleksi, terdapat dua peserta yaitu Dwi Khairawati dan Erviyana, yang menggunakan NIK (nomor induk keluarga) yang sama dalam pengumuman penilaian hasil seleksi yang dilakukan melalui CAT,” ujar Yanuar.

“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini STMIK Himsya Semarang, menempatkan Erviyana sebagai peringkat pertama dan akhirnya dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan,” imbuhnya.

Dengan dilantiknya peserta nilai tertinggi tersebut, lanjut Yanuar, peserta Dwi Khairawati telah berupaya meminta penjelasan dari pihak TP3D Desa
Bendosari dan Camat Plantungan serta telah dua kali dilakukan mediasi. Akan
tetapi tetap tidak mengubah hasil pelaksanaan Seleksi.

Akhirnya peserta Dwi Khairawati melaporkan proses pelaksanaan pengisian perades Bendosari, Kecamatan Plantungan kepada Ombudsman RI, karena merasa dirinya dirugikan dalam proses tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Dwi Khairawati tersebut, akhirnya Ombudsman RI meminta klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pengisian Perangkat Desa Bendosari Kecamatan Plantungan,” terang Yanuar.

Kemudian Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyampaikan temuan terkait permasalahan, yaitu adanya dugaan maladministrasi berupa kelalaian dan atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan atau Kepala Desa Bendosari atas penggunaan NIK ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perades formasi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal tahun 2022.

Ombudsman RI, juga memberikan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut, yaitu, pertama, melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan dan Kepala Desa Bendosari dan/atau Ketua TP3D terkait pelaksanaan seleksi perades Bendosari Tahun 2022 dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022 mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelaksana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, membentuk tim khusus, untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal terutama Pasal 28 ayat (3), yang pada intinya Camat harus memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa paling lambat tujuh hari sejak diterimanya keputusan kepala desa tentang penetapan calon perangkat desa.

“Kami akan menindaklanjuti tiga rekomendasi dari Ombudsman, dengan berkoordinasi bersam OPD yang terlibat, yaitu Inspektorat Daerah untuk tindaklanjut atas rekomendasi point pertama, Dispermasdes untuk tindaklanjut atas rekomendasi point kedua dan Bagian Hukum untuk Tindaklanjut atas rekomendasi point ketiga,” pungkas Yanuar. (HS-06)

 

Bawaslu Jateng Dorong KPU Pelihara Data Pemilih hingga Hari Pemilihan

Kirab Kebangsaan Jateng Jadi Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke-77