HALO SEMARANG – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pantura Anti Rasuah (Japar) Kabupaten Brebes meminta kepada Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan barang Sistem Informasi Desa (SID).
Salah satu aktivis Japar, Jecki Mulyadi mengatakan, kasus dugaan penyimpangan dana desa ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Awalnya, perkara ini adalah temuan dari hasil penyelidikan internal oleh kepolisian.
Namun, pihaknya mendapat kabar bahwa pemeriksaan kasus ini telah dihentikan oleh kepolisian. Dari keterangan penyidik, penyelidikan ini dihentikan karena dana desa yang diduga diselewengkan telah diberikan ke desa masing-masing.
“Menurut keterangan penyidik, perkara sudah dihentikan dengan dasar uang desa atau kerugian negara sudah dikembalikan,” ujar Mulyadi, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023) sore.
Adapun jumlah uang yang diduga diselewengkan, berkisar Rp 3,9 miliar. Nominal tersebut memang rencananya akan digunakan untuk pengadaan SID bagi ratusan desa di Brebes.
“Uang Rp 3,9 miliar itu diduga dari dana desa di 292 desa di Kabupaten Brebes, yang masing masing desa Rp 70 juta,” tambah Mulyadi.
Menurutnya, alasan diberhentikan proses penyelidikan perkara ini kurang relevan. Ia menyebut jika para koruptor bisa mengembalikan uang negara tidak akan ada efek jera bagi mereka.
“Jika semua begini, bentuk hukum supremasi bagaimana. Kalau ketahuan merugikan negara tapi langsung mengembalikan kerugian tersebut selesa, ya tidak masuk akal. Kami penggiat anti korupsi kecewa,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Polda Jateng agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Dirinya juga mengancam akan menempuh proses hukum lebih tinggi manakala kasus tersebut tidak diproses.
Sementara itu, aktivis Japar lainnya, Johan Aris mengatakan, akan menganilis ulang untuk mencari temuan baru untuk melengkapi aduannya. Bahkan, Jalar berencana akan mengadu ke Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penyimpangan dana desa.
“Kami masyarakat Brebes meminta kepada Kapolda Jateng untuk tidak memberikan toleransi kepada pihak yang terlibat dengan alasan telah mengembalikan kerugian,” imbuhnya.(HS)