HALO BANJARNEGARA – Momen peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi hari istimewa bagi 90 warga binaan atau narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara.
Mereka menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan surat keputusan remisi, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Amalia Desiana, didampingi Wabup Wakhid Jumali Lc dan Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, di Aula Sasana Bhakti Praja, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menjelaskan bahwa dari total 90 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 88 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), sementara dua lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.
Dia juga menjelaskan, total warga binaan di Rutan Banjarnegara saat ini sekitar 150 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 90 orang di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.
“Kriteria utamanya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan yang paling penting tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan,” kata Dodik, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.
Dodik menambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Menurut Dodik, penyerahan remisi di luar lingkungan rutan, tepatnya di kantor pemerintah daerah, merupakan bentuk kolaborasi antara pihak Rutan dengan Pemkab Banjarnegara.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga binaan, Slamet warga Wonosobo dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi selama empat bulan.
Ditemui usai menerima SK remisi, Slamet sangat bersyukur dan bahagia karena bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
Ia berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Rasanya senang sekali. Saya sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah ini, rencana saya kembali menekuni usaha sebagai petani. Saya bertekad untuk tidak melanggar hukum lagi,” ungkap Slamet penuh haru.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah hadiah ulang tahun kemerdekaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Saya berpesan agar apa yang terjadi di masa lalu tidak diulangi kembali. Tata masa depan dengan cerah, bahagia, dan jadilah warga negara yang taat hukum serta berkontribusi bagi masyarakat,” pesan Bupati.
Data Rutan Banjarnegara menunjukkan, saat ini warga binaan didominasi oleh kasus pidana umum (108 orang), disusul narkotika (38 orang), dan tindak pidana korupsi (4 orang).
Pihak Rutan juga mencatat adanya sekitar 29 orang residivis, yang sebagian besar tersandung kasus pencurian dan perampokan akibat faktor ekonomi. (HS-08).


