in

609 Guru di Kendal Terima SK Pengangkatan PPPK

Ratusan guru menerima SK PPPK formasi tenaga guru di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (7/7/2023).

HALO KENDAL – Rasa bahagia bercampur haru terpancar dari raut wajah 609 guru saat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga guru, yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat (7/7/2023).

Mereka rata-rata mengaku penantian panjang untuk diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa terwujud. Seperti diungkapkan salah satu guru yang mengajar di SMPN 1 Patean, Agus Hariyanto (47), yang telah mengabdi sejak tahun 2003 atau sudah 20 tahun menjadi guru honorer.

“Ini adalah sebuah penantian yang panjang. Saya sangat bersyukur kepada tuhan yang maha esa, karena hari ini menerima surat keputusan PPPK. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal. Harapannya, ini bisa berlanjut hingga batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah,” ungkap guru agama Kristen dan Katolik tersebut.

Ungkapan yang sama disampaikan Ahmad Jauharul Arifin (48), yang mengajar di SMP Brangsong. Ia yang sudah mengabdi sejak tahun 2006 menjadi tenaga honorer, kini sudah menerima SK pengangkatan PPPK tenaga pengajar.

Dirinya mengaku, sudah dua kali mengikuti tes PPPK. Yaitu saat pertama kali dibuka tes PPPK dan gagal, kemudian mengikuti tes kali ini yang kemudian lulus.

“Selama ini saya mengajar guru agama hanya menerima honor per jam mata pelajaran setiap bulannya. Alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan SK pengangkatan PPPK, sehingga bisa mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 617 tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, adalah formasi tenaga kesehatan sebanyak 190 orang, formasi tenaga guru 1.058 orang dan formasi tenaga teknis 80 orang.

“Dari tiga formasi tersebut, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Untuk formasi tenaga kesehatan proses sudah selesai dan surat keputusan telah diserahkan kepada para pelamar sejumlah 162 pada hari Senin (5/6/2023) lalu, dan formasi tenaga guru pada hari ini akan diserahkan kepada para pelamar yang lulus seleksi, dan telah mendapatkan persetujuan teknis penetapan nomor induk PPPK sebanyak 609 orang,” bebernya.

“Selanjutnya, untuk formasi tenaga teknis sudah kami usulkan permohonan penetapan nomor induk PPPK dan masih berproses menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 46 orang,” imbuh Bupati.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengucapkan selamat kepada 609 orang yang telah diangkat menjadi PPPK formasi tenaga guru.

“Saudara patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala, karena saudara adalah pelamar yang telah melampaui beberapa fase dan beruntung hingga akhirnya dapat diangkat menjadi PPPK Formasi Tenaga Guru Tahun 2022, dan pada hari ini menerima SK Pengangkatan,” tandas Bupati.

“Semoga dengan diterimanya surat keputusan ini, saudara semua sebagai abdi masyarakat dan abdi negara dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam peningkatan pendidikan yang berkualitas yang berpihak kepada siswa di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Bupati juga berpesan, PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, yang memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan prima kepada masyarakat.

Serta harus mengikuti segala ketentuan dan aturan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil maupun ketentuan lainnya bagi PPPK.

Artinya, lanjut Bupati, dengan adanya PPPK formasi tenaga guru ini, pelayanan pendidikan pada masyarakat Kendal harus lebih baik, lebih maju, dan lebih berkembang.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, saya berharap, semua harus mampu menjadi suri tauladan bagi murid-muridnya, dengan mengutamakan kedisiplinan dan tetap mengedepankan dedikasi, loyalitas, inovasi dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” lanjut Bupati.

Lebih jauh, dirinya juga meminta, sebagai PPPK yang merupakan bagian dari ASN, setelah menerima SK, hendaknya PPPK senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan kompetensinya, serta peningkatan profesionalismen dalam bekerja.

“Peningkatan profesionalisme ASN sudah tidak dapat ditawar lagi, sejalan dengan Core Values dan Employer Branding ASN yang telah resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 27 Juli 2021,” pesan Bupati.

Hal itu, menurutnya, tercantum dalam core values ASN yaitu BERAKHLAK yang meliputi, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sedangkan employer branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa.

Harapan kepada 609 PPPK tenaga guru, setiap ASN dan PPPK dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkualitas.

“Semua harus dapat melaksanakan tugas kedinasan dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran yang dan tanggung jawab, serta disiplin dalam segala aspek pekerjaan,” harap Bupati.

“Semua harus bisa melanjutkan hal yang baik, dan meninggalkan hal yang tidak baik. Jadilah agen perubahan yang lebih baik, bekerja secara maksimal, cepat beradaptasi, bekerja secara efektif, dan bekerja secara efisien dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. (HS-06).

 

Mood Path, Aplikasi Karya Mahasiswa SI USM Diluncurkan Awal 2024

Kumpulkan Komunitas Sepeda Motor se-DIY, Ini yang Disampaikan Rivan A Purwantono