HALO SEMARANG – Sebanyak 52 angkutan kota (angkot) harus ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Kebanyakan dari angkot yang ditilang, karena dari hasil pengecekan banyak yang tak laik jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama dengan Satlantas Polrestabes Semarang memang menggelar penertiban laik jalan dan perizinan angkutan umum di Kota Semarang.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Utama Paint Center, Jumat (10/7/2020).
Sebanyak 52 kendaraan angkutan kota (angkot) dan angkutan barang kemudian dinyatakan tidak laik jalan, sehingga harus dikenai tilang.
Kabid Pengendalian Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk hal-hal yang kasat mata dan bisa direspon secara cepat.
Misalnya saja untuk angkutan kota umum meliputi kelaikan fungsi-fungsi kelengkapan teknis jalan, seperti lampu sein riting, wiper, hingga pencantuman papan asal dan tujuan angkutan tersebut.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan, dua kali sepekan. Kalau untuk kelengkapan administrasi, dilihat buku uji KIR-nya. Apakah masih berlaku atau sudah kadaluarsa. Selain itu juga ada pemeriksaan kartu pengawasan trayek, apakah ada izin atau tidak, dan trayek sesuai dengan rute atau tidak. Dari kegiatan ini, kami menilang 52 kendaraan,” ujar dia, ditemui di sela-sela kegiatan penertiban, Jumat (10/7/2020).
Adapun untuk angkutan barang, kegiatan hanya pada kelaikan fungsi-fungsi kelengkapan teknis jalan dan izin uji KIR-nya saja.
Untuk pengecekan kelaikan rem, kata Danang, hanya bisa dilakukan dengan alat tertentu.
Sementara dari Satlantas Polrestabes, tambah dia, penertiban dilakukan dengan pengecekan kelengkapan surat-surat resmi berkendara seperti STNK dan SIM, serta masa berlaku dari plat nomer kendaraan.
”Kami juga melakukan pembagian masker di sela-sela kegiatan ini. Khususnya bagi pengendara maupun penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker saat melintas,” ucap dia.(HS)