HALO KENDAL – Berdasarkan data yang dijumlahkan dari SK32/HUK/2021, SK38/HUK/2021 dan SK56/HUK/2021, sebanyak 50.071 kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) warga Kabupaten Kendal non aktif (hangus) dan tidak bisa direaktifasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Widodo mengatakan, data yang hangus sebenarnya masih bisa direaktifasi sebelum enam bulan.
“Hangusnya kartu JKN PBI ini, disebabkan karena pindah segmen, meninggal, dan data anomali. Namun jika sudah melewati batas waktu enam bulan, maka yang bersangkutan bisa mendaftar ulang sebagai peserta baru,” ujarnya kepada halosemarang.id, Rabu (15/12/2021).
Widodo menjelaskan, kebanyakan hangusnya kartu JKN PBI ini disebabkan karena pindah segmen, meninggal dan data anomali.
“Data PBI aktif sesuai SK 111/HUK/2021 bulan November sejumlah 358.993 orang. Data ini belum ditambah dengan data aktif terbaru sesuai dengan SK 146/HUK/2021, karena sedang dalam proses,” jelasnya.
Widodo juga membeberkan, data penonaktifan yang masih masuk periode reaktifasi berdasarkan SK 92/HUK/2021 sesuai data Kemensos sebanyak 31.757 jiwa.
Mennurutnya, data ini belum ditambah dari data SK111/HUK/2021 sebanyak 13.400 jiwa dan SK 46/HUK/2021 ada 15.274 jiwa.
Terkait hangusnya kartu PBI, kata Widodo, pihak Dinsos banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui verifikator dan pendamping PKH.
Dirinya juga menyampaikan, sosialisasi terkait dengan reaktifasi kartu yang hangus bukan semata kewajiban Dinsos saja. Dinkes, BPJS, dan pihak kecamatan memiliki kewajiban yang sama untuk sosialisasi ini.
“Selain itu, kita juga sangat berharap agar masyarakat antusias untuk melakukan reaktifasi kartu yang hangus. Peran masyarakat di sini sangat diperlukan. Reaktifasi itu mudah. Tinggal datang ke kita nanti kita buatkan rekomendasi lalu dibawa ke BPJS nanti payu (laku), asalkan belum lewat enam bulan,” paparnya.
Sementara, untuk mengetahui kartu PBI hangus atau tidak, Widodo menyarankan agar masyarakat tak segan untuk mengecek kartu yang dimiliki ke kantor BPJS.
“Jika yang bersangkutan sibuk, pengecekan bisa dilakukan dengan mendownload aplikasi BPJS di android. Setelah terinstal, masyarakat tinggal memasukkan NIK dan akan muncul keterangan keaktifan kartu tersebut. Mudah kok,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada kepala desa dan perangkat desa untuk aktif memberikan data ke Dinsos agar warga miskin benar-benar bisa mendapatkan haknya.
“Keaktifan dari pemerintah desa dalam pengusulan kepada kami sangat penting. Karena sesuai aturan di Perbupnya, Dinsos hanya bersifat meneruskan usulan dari bawah. Jika tidak ada usulan dari bawah ya kita tidak bisa dong,” pungkas Widodo.(HS)