HALO KENDAL – Pemerintah Desa Sendangkulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, membagikan 320 sertifikat tanah kepada warganya di balai desa setempat, Senin (12/9/2022).
Kepala Desa Sendangkulon, Abdul Haris mengatakan, pihaknya bersama kelompok masyarakat (Pokmas) berusaha untuk membantu masyarakat.
“Kemarin saat acara HUT ke-77 RI kita bagikan 20 sertifikat, dan hari ini kita bagikan 300 sertifikat PTSL,” ujarnya.
Proses pembuatan sertifikat bagi warga desa atau kelurahan sebelumnya dinilai lamban. Kemudian Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Sertifkasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Abdul Haris mengatakan, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, bisa menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Dirinya juga berharap kepada warga Sendangkulon, untuk benar-benar menjaga dengan baik dokumen surat berharga yang berupa sertifikat tanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya Program PTSL ini maka masyarakart Desa Sendangkulon menjadi lebih aman dalam menguasai hak atas tanah mereka. Saya minta sertifikat ini bisa dijaga dan disimpan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu saat butuh, bisa dipergunakan untuk penjaminan buat permodalan dan sebagainya,” ungkap Abdul Haris.
Sementara, saat ditanya terkait biaya administrasi, dirinya mengaku sesuai kesepakatan bersama dengan warga ditetapkan sebesar Rp 360 ribu.
“Ya memang murah. Karena sifatnya kami mau membantu warga, dan itu juga sudah disetujui warga. Semoga ini bisa membantu dan bermanfaat bagi warga Sendangkulon,” ujar Abdul Haris.
Masyarakat pun menyambut dengan antusias terselesaikannya Program Sertifikat Massal (PTSL) ini, dan sertifikat yang selama ini ditunggu akhirnya sudah selesai juga.
Seperti diungkapkan, Asrofin (42), warga Sendangkulon. Menurutnya, setelah terbit sertifikat ini, dirinya sudah merasa lega karena sudah jadi hak milik.
“Ya, ini murah sekali, dengan biaya Rp 360 ribu, sertifikat kami bisa keluar. Dengan terbitnya sertifikat ini, saya merasa lebih lega, dan mau dibuat apa nanti saja. Yang jelas, saya sudah bebas menanam di tanah saya ini,” ungkap Asrofin. (HS-06)