in

30 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Yang Digelar DPC Peradi Kendal

Para peserta Ujian Profesi Advokat, usai mengikuti ujian yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Sabtu (19/2/2022).

HALO KENDAL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kendal menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kendal, Sabtu (19/2/2022).

Kegiatan ujian dilaksanakan oleh outsorching secara independen, dengan diikuti 30 peserta dari 31 peserta yang terdaftar. Selaku Obeserver adalah Kastubi selaku Ketua DPC Peradi Demak, kemudian Hadi Prayitno selaku Ketua DPC Peradi Jepara dan Subur Isnadi selaku Ketua DPC Peradi Kendal.

Selain itu, juga ada Boma Priya Wibawa dan Irwan Dwi Setiawan dari DPC Peradi Kendal, serta Sofia B Mandagi selaku Panitia UPA DPN Peradi Grand Soho Jakarta, juga Andreas Haryanto dari Korwil Peradi Jateng.

Sekretaris DPC Peradi Kendal, Boma Priya Wibawa mengatakan, pelaksanaan ujian profesi yang diadakan di Kendal ini digelar di tengah pandemi, sehingga penerapan protokol kesehatan dijalankan.

“Baik peserta, panitia UPA maupun pengamat dari Peradi wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif, kami larang masuk ke ruang ujian,” terangnya.

Sementara Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Kendal, Irwan Dwi Setiawan menambahkan, salah satu syarat mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yakni sudah menempuh PKPA Peradi. Dijelaskan, DPC Peradi Kendal selama ini mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Magister Hukum USM Semarang.

“Saat ini Peradi telah membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan kelima secara online,” ungkap Wawan sapaan akrabnya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus dan anggota DPC Peradi Kendal yang kompak mengawal jalannya kegiatan dari awal hingga akhir tanpa kendala berarti.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Kendal, Subur Isnadi menegaskan, advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Sebagai tugas negara, di mana advokat salah satu penegak hukum yang setara dengan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa dan hakim,” tandas Subur memberikan motivasi.

Dirinya berharap, para peserta ujian di Kendal bisa menjawab soal dengan baik dan benar, serta lulus dengan nilai yang memuaskan. “Dengan begitu, para peserta telah mampu melanjutkan ke tahap pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai advokat. Harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” harap Subur.(HS)

Polres Banjarnegara Kampanye Prokes dan Bagi Masker Gratis

Sekitar 300 Keluarga Terdampak Banjir Di Kecamatan Tugu Semarang