HALO DEMAK – Pemkab Demak menyerahkan Surat Keputusan Mutasi antarperangkat daerah, kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (12/1/2023) di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak.
Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih yang memimpin acara penyerahan SK tersebut, mengatakan perpindahan tugas PNS dari satu Instansi ke Instansi lain, merupakan bagian dari proses kepegawaian.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya, atas dasar kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mutasi ini, menurut dia sudah berdasarkan merit system, yakni manajemen sumber daya manusia, yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Dengan kata lain, landasan yang digunakan dalam merit system adalah bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja PNS bersangkutan.
Merit system atau career system ini, seperti dirilis demakkab.go.id, merupakan dasar mutasi yang baik, karena output dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin pegawai semakin baik.
PNS dapat mengajukan mutasi, namun harus memenuhi sejumlah syarat. Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi, meliputi surat permohonan mutasi dari PNS.
Selain itu surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima, dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal, dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Sayarat lain adalah surat pernyataan dari instansi asal, bahwa PNS bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan, yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain, yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai , agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.
Adapun faktor pendukung pelaksanaan mutasi pegawai yaitu antara lain adanya komitmen dari pimpinan yang terlibat faktor pendukung pelaksanaan mutasi pegawai.
Komitmen pimpinan ini merupakan unsur penting didalam mengambil suatu kebijakan termasuk di dalamnya penempatan pola mutasi dengan berbagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi itu sendiri.
Selain itu, yang menjadi faktor pendukung adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan mutasi.
Faktor lain-lain yang bisa menjadi pendukung untuk dilakukannya mutasi seperti kemanusiaan, keamanan, kenyamanan, konflik kepentingan, dan lain-lain. (HS-08)