in

197 Warga Kendal Tak Bermasker Jalani Sanksi Sosial

Beberapa pelanggar aturan penggunaan masker di Kendal harus memperoleh sanksi membersihkan lingkungan.

 

HALO KENDAL – Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak (physical distancing) di Tengah Pandemi Corona, telah diterapkan sejak awal bulan Juli 2020.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ( Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan tiga kali penindakan di antaranya di Kendal Kota, Sukorejo, dan Pegandon. Terdapat 197 warga yang terjaring dan dikenai sanksi sosial.

“Dalam peraturan tersebut terdapat sanksi sosial yang diterapkan bagi warga yang kedapatan melanggar. Sanksi berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” terangnya.

Manurutnya, sebelum penindakan Perbub ini telah dilakukan sosialisasi sejak pertengahan Juni, sehingga penindakan dirasa telah pantas lantaran warga sudah dianggap mengerti tentang perbub tersebut.

“Dari hasil penindakan kami dapati untuk Kendal Kota 80 warga, Sukorejo 18 orang, dan Pegandon 99 pelanggar,” jelas Toni Ari Wibowo.

Sementara terkait kategori sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan, Toni menyebut pembersihan dilakukan sesuai dengan lokasi pelanggar berada.

“Namun untuk saat ini kebanyakan warga membersihkan lingkungan fasilitas umum seperti taman dan area pejalan kaki,” imbuhnya.

Toni menambahkan, adapun rata-rata pelanggar protokol kesehatan mengatakan, jika pihaknya lupa membawa masker, meski mengetahui aturan baru tentang kewajiban menjaga jarak dan penggunaan masker.

“Operasi tentang Perbub Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilakukan selama 3 bulan ke depan, mengingat Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik pada kasus positif Covid-19,” pungkasnya.(HS)

Petani Kendal Kelimpungan, Pupuk Bersubsidi Pemerintah Mulai Langka

Sudah Jadi Trend, Dewan Dorong Hidupkan Lagi Jalur Khusus Sepeda di Kota Semarang