HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki membuka kegiatan verifikasi lapangan evaluasi Pengarus Utamaan Gender (PUG) tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Ngesthi Widhi Setda Kendal, Jumat (17/11/2023).
Acara dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal, Albertus Hendri Setyawan, bersama Kabid PPPA, Syaiful Huda, dan jajaran serta para tokoh perempuan pelopor, kepemimpinan, pendidikan, hukum, lestari dan ekonomi, serta stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Kendal menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PPPA atas penilaian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, sehingga berhasil sampai tahap ketiga yaitu verifikasi lapangan.
“Terima kasih dan selamat datang kepada Ketua Tim, Maya Septiana selaku Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA RI bersama Tim Independent, Sulikanti Agusni dan Bangun Laksono. Selain itu juga kepada tim pendamping Jawa Tengah, Sri Dewi Indrajati selaku Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Jawa Tengah, Melati Diah Pamungkas selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AKB Jawa Tengah dan Gamma Inggita selaku Analis Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Jawa Tengah,” ungkapnya.
Wabup mengatakan, Kendal merupakan salah satu daerah penyangga ekonomi di Jawa Tengah, memiliki potensi yang sangat baik yang dapat dikembangkan, dengan didukung letak geografis yang memadai.
Dijelaskan, secara general Kendal memiliki luas wilayah 1.002,23 kilometer persegi, memiliki potensi yang sangat melimpah, sehingga harus dikelola dengan baik dan tepat.
“Kabupaten Kendal terdiri dari 20 kecamatan dan 266 desa dan 20 kelurahan, dengan jumlah penduduk 1.053.400 jiwa dengan usia produktif sekitar 718.011 jiwa, serta mempunyai motto Beautiful Land Good Bussines,” jelasnya.
Wabup Kendal menambahkan, pelaksanaan kebijakan pembangunan dengan pendekatan pengarusutamaan gender berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Nasional. Gender dalam Pembangunan.
“Pencapaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), digunakan untuk menilai kapasitas Pemerintah Daerah dalam memenuhi kesejahteraan penduduk dilihat dari perspektif gender,” ujarnya.
Wabup memaparkan, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Kabupaten Kendal, Tahun 2020: 93,19, Tahun 2021 meningkat menjadi 93,30, dan
Tahun 2022 meningkat menjadi 93,79.
IPG Kabupaten Kendal lebih tinggi dibanding Jawa Tengah dan Nasional, Tahun 2021 IPG Jateng 92,45 dan Nasional 91,27, Tahun 2022 Jawa Tengah 92,83 dan Nasional 91,63.
“Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Kendal tahun 2021 sebesar 76,95, Jawa Tengah 71,64; dan Nasional 76,26. Sedangkan di tahun 2022 Kabupaten Kendal sebesar 77,05, Jawa Tengah 73,78 dan Nasional 76,59. Kabupaten Kendal lebih tinggi dibanding Jawa Tengah dan Nasional,” papar Wabup Kendal.
Dirinya menyebut, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kendal memiliki Pokja PUG, dan Tim Penggerak PUG. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 411.1/362/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dan Tim Penggerak Pengarusutamaan Gender Kabupaten Kendal.
“Focal Point PUG di masing-masing Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal Bertugas untuk mengoptimalkan dan menganalisis anggaran yang responsif Gender di masing-masing Perangda melalui Gender Analysis Patewa (GAP) atau Gender Budget Statement (GBS),” ungkap Wabup Kendal.
Ditambahkan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 463.23/0007589 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Pemerintahan Pemkab Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
“Kendal menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 476/2337 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG),” imbuh Wabup Kendal.
Dirinya menegaskan, Kendal berhasil pada tahap kedua dan dilanjutkan ke tahap ketiga akan dilakukan verifikasi apangan, dengan harapan verifikasi dapat berjalan dengan lancar dan mendapat hasil yang baik.
“Sehingga dapat meningkatkan klasifikasi dari Pratama menjadi Madya, serta dapat mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” pungkasnya. (HS-06).