in

ATR/BPN Kendal Dorong Penyerahan Uang Rp 2 Miliar kepada Sepuluh Korban Jalan Tol di Magelung

Audiensi LBH Brantas bersama perwakilan warga korban Jalan Tol Magelung dengan perwakilan ATR/BPN, di Kantor ATR/BPN Kendal Rabu (4/10/2023)

HALO KENDAL – Sepanjang setahun terakhir, LBH Brantas (Berani Tuntas) Kendal telah melakukan pendampingan hukum bagi sepuluh warga korban jalan tol di Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, serta penelusuran hingga ke sumber permasalahan dan pihak-pihak terkait.

Ketua LBH Brantas Kendal, Sutiyono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan Pemdes Magelung, Camat Kaliwungu Selatan, Bidang Aset, Bidang Hukum, Inspektorat, Dispermasdes, serta Kantor ATR/BPN Kendal, sebagai bagian dari upaya untuk menemukan kepastian hukum atas hak uang ganti rugi lebih dari Rp 2 miliar kepada para korban tol yang selama ini diduga “digondheli” Pemdes Magelung.

Diketahui, permasalahan yang membelit sepuluh warga korban jalan tol ini bermula ketika tempat tinggal mereka tergusur oleh proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN, pada 1977 silam.

“Mereka lantas disuruh pindah dan diberi uang kompensasi untuk membeli tanah milik Sakroni, yang berada di Dukuh Grogol, Magelung. Saat itu, pemerintah secara kebetulan mau membangun SD Negeri 2 Magelung di tanah milik desa,” terang Sutiyono, Rabu (11/10/2023).

Kemudian terjadi kesepakatan, tanah milik sepuluh warga di Dukuh Grogol tersebut untuk pembangunan SDN 2 Magelung, dan mereka ditempatkan di tanah milik desa atau bengkok jatah Kepala Desa (Kades) Amat Soekairi (almarhum) yang belakangan tergusur proyek Jalan Tol Semarang-Batang ini.

Tapi sayangnya, sepuluh warga korban jalan tol ini tidak diberi atau mengantongi surat tukar guling dan hanya memiliki dokumen Ipeda. Hal tersebut yang diduga jadi alasan pihak Pemdes Magelung “nggondheli” uang ganti rugi mereka.

“Kini, setelah dokumen Letter C sebagai bukti paripurna ditemukan, saatnya bagi sepuluh warga korban tol itu menerima uang ganti mereka. Jadi jangan biarkan mereka terus terzalimi. Mari kita lihat mereka bersyukur dan tersenyum bahagia,” tandas Sutiyono.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi ketegasan pihak Kantor ATR/BPN Kendal melalui Pelaksana Tugas Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kendal Bagus Iryanto, yang akan menerbitan surat rekomendasi terkait pencairan atau penyerahan uang ganti rugi sepuluh warga korban jalan tol.

“Kami berharap, dengan surat rekomendasi dari Kantor ATR/BPN nantinya, tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun, terutama Pemdes Megelung untuk terus “nggondheli” uang ganti rugi lebih Rp 2 miliar hak sepuluh warga korban tol itu. LBH Brantas bertekad mengawal penerbitan surat rekomendasi itu. Bahkan sampai uang ganti rugi benar-benar dibayarkan kepada sepuluh warga korban tol,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Sutiyono, LBH Brantas Kendal selaku kuasa hukum sepuluh korban jalan tol itu juga telah menemukan lembar dokumen Letter C atas nama masing-masing dari sepuluh warga tersebut, yang diduga selama ini sengaja disembunyikan oleh pihak Pemdes Magelung.

“Letter C adalah bukti kepemilikan tanah di desa. Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil,” imbuhnya.

Untuk mengurai silang-sengkarut itu, untuk kali kesekian, LBH Brantas selaku kuasa hukum sepuluh warga korban jalan tol, kembali menyambangi dan beraudiensi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kendal, Rabu pekan lalu (4/10/2023).

Didampingi Koordinator Substansi Pengadaan Tanah Fauzi Arief dan Koordinator Substansi Pendaftaran Hak, Haris A, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah ATR/BPN Kendal, Bagus Iryanto menerima kehadirian Sutiyono bersama tim, yaitu Totok Haryanto, Triyono, dan Isman yang mengajak dua orang perwakilan sepuluh warga korban tol, Muhammad Sakdun dan Sudiyono.

Turut diundang dalam audiensi, Kepala Desa (Kades) Magelung Muhammad Edi, Sekretaris Desa (Sekdes) Dadi Sarono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Magelung Abdul Basid, serta Ahmad Jazuli, anggota BPD dan Kemat, mantan Perangkat/Sekdes Magelung.

Namun sayang, Kades Muhammad Edi, Sekdes Dadi Sarono, dan Ketua BPD Magelung Abdul Basid tidak hadir. Dengan berbagai alasan, Kades dan Sekdes Magelung hanya mewakilkan salah seorang perangkat desa, Raman.

Bagus Iryanto mengatakan, ATR/BPN Kendal sebenarnya sudah selesai atau tidak ada lagi urusan terkait pembayaran ganti rugi korban Jalan Tol Semarang-Batang, termasuk uang ganti rugi lebih Rp 2 miliar bagi sepuluh warga Magelung tersebut. Sebab, seluruh uang ganti rugi itu sudah diserahkan dan berada di Pemdes Magelung.

Dirinya menyayangkan ketidakhadiran Kades Muhammad Edi, Sekdes Dadi Sarono, dan Ketua BPD Abdul Basid.

Menurutnya, jika para petinggi Desa Magelung itu datang, semuanya bisa diklarifikasi secara langsung dan segera diambil keputusan terkait pencairan atau penyerahan uang ganti rugi lebih Rp 2 miliar hak sepuluh warga korban tol yang diduga selama ini terus digondheli Pemdes Magelung tersebut.

Namun, sebagai bentuk pelayanan dan keberpihakan kepada nasib sepuluh warga korban jalan tol yang belum menerima hak mereka, Bagus berjanji, pihaknya siap menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan sekaligus mendorong kepada Pemdes Magelung, dalam kaitan pencairan atau penyerahan hak mereka tersebut.

“Surat rekomendasi akan diterbitkan dan dilayangkan kepada Pemerintah Desa Magelung, dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, selambat-lambatnya dalam sepekan sejak hari atau tanggal audiensi,” tandas Bagus. (HS-06).

 

Trend Pelanggaran Meningkat, Bawaslu Kota Semarang Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASN

Pemprov Jateng Siap Menjadi Bagian Solusi Atas Persoalan Buruh