in

Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Disdikbud Kendal Gelar Pendampingan Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar

Kegiatan Pendampingan Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar dalam rangka Pencegahan Kekerasan Satuan Pendidikan, di Aula SD Patukangan 2 Kendal, Jumat (8/9/2023).

HALO KENDAL – Dalam rangka mencegah terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Pendampingan Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar, di Aula SD Patukangan 2 Kendal, Jumat (8/9/2023).

Acara dihadiri unsur Pejabat Fungsional Disdikbud dan Pengawas Sekolah di Kendal, perwakilan dari satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA, juga perwakilan dari forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kendal.

Acara dibuka Ninik Chaeroni SPd MPd selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kendal yang juga menjabat Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan, dan menghadirkan narasumber Dra Ana Kristiani MPd selaku Widyaprada, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Ninik Chaeroni mengatakan, kegiatan digelar menindaklanjuti surat Kepala BBPMP Jawa Tengah, Kemendikbudristek Nomor 1106/C7.3.2/PP.00.09/2023 tentang Pendampingan Pelaksanaan Tindak Lanjut Sinkronisasi, Implementasi Merdeka Belajar.

“Kementerian pendidikan telah melaunching berbagai program prioritas, dengan adanya program-program Merdeka Belajar. Dengan program-program tersebut tentunya harus kita implementasikan di semua satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Ninik Chaeroni menambahkan, sebagai satuan pendidikan, banyak aspek komponen supaya pelayanan di bidang pendidikan bisa maksimal. Salah satunya penanganan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, hal tersebut marak terjadi, terbukti adanya aduan yang masuk di Disdikbud Kendal beberapa waktu lalu atau akhir-akhir ini. Sehingga semua harus bisa memberikan perhatian yang lebih terhadap hal-hal tersebut, juga perlu memberikan penanganan supaya tidak terjadi di satuan pendidikan.

“Dan hari ini kita didampingi dari BBPMP Jawa Tengah, untuk bersama-sama mulai dari kekerasan di satuan pendidikan seperti apa dan mempelajari penanganan kekerasan seperti apa, kemudian bagaimana di masing-masing tusi kita, baik di diknas, di satuan pendidikan maupun tugas kepengawasan, bisa mengawal penanganan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Sehingga iklim kondusifitas di sekolah terjaga,” beber Ninik.

Karena, lanjutnya, iklim kondusifitas di lingkungan sekolah menunjukkan baik tidaknya layanan pendidikan yang terjadi di satuan pendidikan.

Sementara itu narasumber Dra Ana Kristiani M Pd dari BBPMP dalam pemaparannya menyampaikan, Merdeka Belajar adalah langkah mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila.

“Hal itu bisa diwujudkan dengan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman dan merdeka dari kekerasan, termasuk perundungan, intolenrasi dan kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi keragaman dan inklusivitas,” ujarnya.

Ana Kristiani menyebut, berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek, 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik. Dan 36,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Menurutnya, saat ini lingkungan pendidikan sedang berada dalam situasi darurat kekerasan. Dijelaskan, pada 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan katagori tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan cyber crime.

“Bahkan data dari Ditjen Diktiristek 2020 disebutkan, 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus,” jelas Ana Kristiani.

Untuk itulah, lanjutnya, Kemendikbudristek telah memiliki peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Yaitu Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Diperkuat dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi,” lanjut Ana Kristiani.

Untuk mengenali kekerasan, susuai Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, berbunyi kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental.

“Selain itu, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis,” imbuh Ana Kristiani.

Ada beberapa jenis kekerasan, yaitu fisik, psikis, perundungan, seksual, dikriminasi dan intolenransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, serta bisa melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).

“Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis dan perundungan. Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu maupun tanpa alat bantu. Kemudian kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik, untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan berulang-ulang dan ada relasi kuasa, maka termasuk katagori perundungan,” jelas Ana Kristiani.

Sedangkan yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ada ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

“Berakibat penderitaan psikis dan atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, serta hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” imbuh Ana Kristiani.

Untuk itulah perlu satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas dalam PPKSP. Yaitu TPPK di PAUD (1 tahun), TPPK di SD (6 bulan), TPPK di SMP, SMA dan SMK (6 bulan) dengan keanggotaan pendidik, (selain kepala satuan pendidikan) dan perwakilan komite sekolah atau orang tua wali murid.

“Sedangka satuan tugas Pemerintah Daerah dibentuk melalui dinas pendidikan dengan target pembentukan enam bulan, dengan keanggotaan terdiri dari, dinas bidang pendidikan, dinas bidang perlindungan anak, dinas bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak,” tandas Ana Kristiani.

Nantinya, peran BBPMP/BPMP dalam PPKSP adalah advokasi dan edukasi, peran dinas pendidikan dan kepala sekolah adalah penguatan tata kelola, edukasi, penyediaan sarana dan prasarana, peran pendidik penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas.

“Penanganan kekerasan oleh TPPK dan Satgas, yaitu menerima laporan, melakukan pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pemulihan. Selain itu juga dilakukan kampaye-kampanye anti perundungan,” imbuh Ana Kristiani. (HS-06)

 

Sidak Taman dan Lingkungan, Mbak Ita Ingin Balai Kota Semarang Jadi Kantor Green Building

12 Tim Terbaik di Regional Qualification Semarang Siap Bertanding Perebutkan Tiket ke Grand Final