HALO KENDAL – Dalam rangka penegakkan aturan Perbup 56 tahun 2020 tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan, jajaran gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menggelar razia masker di lima titik sekitar Alun-alun Kota Kendal, Sabtu (29/8/2020) malam.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta yang terjun langsung di lapangan mengatakan, kegiatan operasi ini, dalam rangka penertiban penggunaan masker guna memutus rantai penyebaran virus corona.
“Operasi ini merupakan kepedulian Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, dalam mencegah penyebaran virus corona,” terang Wakapolres.
Dikatakan, kegiatan didasarkan kepada Perbup 51 yang kemudian diubah menjadi Perbup 56 tahun 2020. Selain itu juga berdasar Inpres Nomor 6 tahun 2020, sehingga kegiatan ini akan terus dilaksanakan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini wujud kecintaan kami kepada masyarakat, agar jangan sampai bertambah yang terjangkit virus Covid-19,” pesan Kompol Sumiarta.
Di tempat yang sama, Kabid Penegakkan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal, Ahmad Riyadi mengatakan, kegiatan razia masker diikuti sekitar 120 personel, baik dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpolkar Kendal.
Ditegaskan, dalam pelaksanaan Perbup yang baru nanti, disamping penahanan KTP juga ada tambahan sanksi yakni bagi pelanggar dikenakan denda Rp 200 ribu. Menurutnya, penegakkan Perbup akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu.
“Malam ini kami masih memberikan sanksi yang lama kepada pelanggar berupa menyapu sekitar Pasar Kendal dan bagi pelanggar remaja diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila,” jelas Ahmad Riyadi.
Sebanyak 111 warga yang terjaring operasi yang digelar malam itu. Kebanyakan warga sekitar Kota Kendal dan sisanya adalah pengendara dari luar kota, baik pengendara roda dua, roda empat maupun pengemudi truk.(HS)