HALO KENDAL – Terkait seleksi perangkat desa (perades) di Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, yang kemudian dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, yang ditujukan kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor, Camat Plantungan Kurniawan Bagus Samudro memberikan tanggapan.
Menurutnya, terbitnya surat tersebut, bukan hasil dari temuan Ombudsman, melainkan laporan dari pihak Dwi Khairawati, selaku pelapor.
“Itu sebetulnya, awalnya menurut saya Ombudsman malah nggak tahu (masalah) sebetulmya. Malah yang tau itu Dwi Khairawati, tapi malah kebalik itu menurut saya. Jadi pura-pura yang menemukan Ombudsman. Padahal Ombudsman itu belakangan tahunya,” terang Samudro, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Jumat (30/6/2023).
Namun, ia mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim sembilan, untuk mensikapi terkait hal tersebut.
“Jadi di kecamatan kan ada tim sembilan diantaranya Camat, Danramil, Kapolsek, Catatan Sipil, Korwil Pendidikan, KUA, Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan, ada sembilan lah, nah mensikapi hal seperti ini kan bukan keputusan dari saya saja, tapi keputusan bersama tim. Nah selama ini kan belum pernah ketemu, belum pernah ada pembahasan bersama tim kecamatan tersebut,” ungkap Samudro.
Dijelaskan, permasalahan bermula saat ada permintaan dari pihak Dwi Khairawati, yang menyampaikan adanya kesalahan administrasi berupa Nomor Induk Keluarga (NIK) ganda, yaitu NIK milik Dwi Khairawati sama dengan peserta lain yang kebetulan mendapat nilai tertinggi.
“Kemudian kami melakukan pertemuan dengan pihak desa dan pihak ketiga pelaksana seleksi. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak ketiga, NIK tidak ada pengaruhnya terhadap pelaksanaan tes, tapi untuk membuka soal tes menggunakan PIN barcode. Dan menurut keterangan pihak desa itu kesalahan yang tidak disengaja. Karena pihak panitia desa saat meng-input data hanya copy paste tapi lupa hapus dan mengganti data sebelumnya. Sehingga menjadi dobel,” jelas Samudro.
Kemudian masalah muncul manakala ada pelantikan tiga perangkat desa hasil seleksi yang dilakukan pihak Desa Bendosari dan panitia TP3D, salah satunya adalah peserta yang diduga NIK-nya sama dengan milik Dwi Khairawati, pihak pelapor.
“Ya karena di MoU antara pihak desa dengan pihak ketiga, isinya yang dilantik adalah peserta yang nilainya tertinggi. Apalagi di dalam Perbup menyebut, setelah tujuh hari ditetapkan, maka peserta bisa dilantik, meski tanpa rekomendasi camat. Sehingga pelantikan tetap dilaksanakan, meski tanpa ada rekomendasi dari kami. Alasan kami tidak memberikan rekomendasi yaitu tadi, karena ada masalah NIK ganda, milik Dwi Khairawati dan Erfiana,” imbuhnya.
Meski demikian, Samudro menyebut, pihaknya pernah mempertemukan antara kedua belah pihak beserta keluargamya ³²dengan tim kecamatan, Kepala Desa Bendosari beserta perangkat desa, terkait adanya NIK ganda tersebut.
“Jadi dalam pertemuan, dari pihak Dwi Khairawati meminta untuk dilakukan tes ulang, dan meminta supaya NIK-nya yang dipakai peserta rangking satu supaya dirubah, karena NIK tersebut adalah miliknya. Seperti itu,” ujarnya.
Terpisah, dari pihak Dwi Khairawati, membenarkan sudah pernah melakukan mediasi di kantor Kecamatan Plantungan. Namun menurutnya, belum ada titik temu.
“Kita meminta, yang pertama yang NIK dan namanya benar itu yang dilantik, tapi jika semuanya tidak setuju ya dokumennya harus diperbaiki dan dilaksanakan tes ulang, tapi juga tidak ada yang mau. Kemudian permintaan kami yang terakhir ya digugurkan semua jadi tidak ada yang dilantik di formasi itu tapi tidak terjadi semua,” terangnya saat dikonfirmasi halosemarang.id.
Tapi belakangan, peserta yang NIK-nya salah tersebut malah dilantik. Akhirnya Dwi Khairawati mengaku mencari kebenaran, baik melalui Dispermasdes maupun pihak terkait, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya ia dan istri melapor kepada Ombudsman, terkait dugaan maladministrasi.
Setelah proses panjang, akhirnya Ombusdman pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin ada LAHP yang secara resmi dikeluarkan dan diterima pihaknya.
“Jadi alasan lapor ke Ombudsman itu dari Dispermasdes dan desa itu tidak ada titik temu, juga tidak ada itikad baik. Padahal tiga hari sebelum pelantikan itu pas pak kades ada acara di rumah dinas bupati, katanya sebelum masalah selesai tidak akan dilantik. Dan tadi pagi saya ke pak kades dan katanya pak camat yang nyuruh melantik dan pak camat akan bertanggung jawab,” beber Dwi Khairawati. (HS-06).