HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih menunggu kejelasan aturan resmi dari pusat terkait wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis ataupun kebijakan resmi yang diterima dari pemerintah pusat ataupun provinsi terkait dengan rencana tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk dari pemerintah, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Agus, Pemkab Kendal mengedepankan kehati-hatian karena kebijakan WFH berkaitan lang-sung dengan kualitas pelayanan publik.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kendal tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada arahan yang jelas dan terukur,” ungkapnya.
Agus menyebut, jika kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, Pemkab Kendal siap menindaklanjuti dengan pembahasan internal bersama kepala daerah untuk menentukan skema yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kalau nanti ada arahan dari pusat, tentu akan kita tindak lanjuti dan bahas bersama bupati untuk menentukan langkah terbaik,” jelasnya.
Agus juga menekankan, prinsip utama yang akan dijaga adalah keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, menyoroti pentingnya disiplin ASN, khususnya setelah libur panjang Idulfitri 2026, saat apel bersama pada hari pertama masuk kerja.
la juga menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang terlambat masuk kerja atau bahkan mangkir kerja setelah cuti bersama.
“Sanksi tegas itu pasti ada, baik berupa teguran maupun sanksi lainnya,” tandas Bupati.
Menurutnya, kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pengawasan kehadiran pegawai pun dilakukan secara transparan melalui data presensi di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Bupati pun meminta semua pimpinan OPD untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pegawainya, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran disiplin pascalibur Lebaran.
“Kita berharap, dengan langkah ini, pelayanan publik tetap terjaga di tengah berbagai dinamika kebijakan kepegawaian,” harapnya. (HS-06)


