HALO SEMARANG – Seorang bocah berinisial BP warga Tandang Ijen, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang menjadi korban perundungan fisik. Peristiwa yang dialami korban berusia 11 tahun itu terekam hingga viral di media sosial.
Saat ini pihak kepolisian sudah turun tangan menindaklanjuti peristiwa itu. Pihak Polsek Tembalang langsung mengamankan pelaku berinisial LC (15) warga Tandang, Kecamatan Tembalang. Selain itu, korban dan para saksi juga dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Iya, (terduga pelaku) warga Tembalang. Pelajar semua, masih di bawah umur, masih SMP. Kalau korban warga Candisari, masih SD,” ungkap Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, Senin (9/9/2024).
Perundungan terjadi di pinggir sungai wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Kejadian ini diawali saat korban berniat akan mencari ikan dan renang di sungai.
Kemudian datang pelaku bersama teman-temannya. Pelaku juga membawa sajam kecil dan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
“Iya, minum Leci (Miras),” ucapnya.
Informasi yang diperoleh, pelaku LC ini datang ke lokasi tersebut hendak berkelahi duel dengan seseorang bernama S, teman dekat korban.
Keduanya sudah saling tantang-tantangan di lokasi tersebut namun S tidak ada.
Selanjutnya, korban diancam dan disuruh oleh LC berkelahi dengan juniornya. Lantaran juniornya kalah, kemudian korban diajak duel oleh LC hingga dipukuli dan direkam juniornya.
Penggalan video tersebut, korban ditendang bagian perut oleh LC hingga tersungkur. Kemudian, ditendang kepalanya terlihat meminta ampun kepada LC.
Kapolsek menyampaikan, setelah mendapat laporan kejadian ini langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dan benar ditemukan adanya dugaan perundungan tersebut.
“Kemudian, Bhabinkamtibmas sudah koordinasi dengan Ketua RT RW, empat orang anak dibawa ke Polsek Tembalang, didampingi orangtuanya masing-masing,” ucapnya.
Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang hari itu juga, Sabtu (7/9/2024). Kanit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menyampaikan, masih dalam penyelidikan.
“Itu sudah saya kembalikan ke orangtua, itu masih di bawah umur,” katanya.
Menanggapi pelaku dan motif kasus ini, pihaknya menyampaikan masih dalam pendalaman.
“Masih pendalaman. Nanti dari Bapas yang akan melakukan pendampingan. Dari Bapas dulu,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan penanganan kasus ini. Pelajar SMP yang bersangkutan juga diwajibkan datang ke Polrestabes Semarang untuk wajib absen. (HS-06)