HALO SEMARANG – Industri media terutama media televisi konvensional terkena dampak serius dengan adanya kemunculan konten dari platform digital atau media baru. Sebab, dari 91 perusahaan media televisi di Indonesia saat ini tengah mengalami penurunan iklan dan kesulitan untuk menjaga keberlangsungan produksi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo saat membuka secara daring acara FGD dengan tema Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital di Graha Kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) kampus Bendan, Semarang, Jumat (29/8/2025).
Menurut dia, UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang mengatur seluruh industri media, baik itu televisi konvensional, surat kabar, majalah, dan lainnya, dinilai sudah usang. Sehingga aturannya perlu direvisi agar relevan dipakai dan saling mendukung. Sehingga UU Penyiaran harus segera digulirkan, dikeluarkan oleh DPR RI di komisi I dalam rapat Panja DPR RI.
“Situasinya sekarang tidak menguntungkan bagi kelangsungan industri media konvensional, karena kita rasakan beberapa tahun ini dampaknya tidak baik-baik saja. Karena beberapa faktor, yang ingin saya sampaikan perekonomian Indonesia yang juga saat ini kurang baik -baik saja yang tentu berdampak pada kelangsungan media konvesional,” ujarnya.
Selain itu, industri media konvensional menghadapi efisiensi dari kondisi ini karena agensi-agensi yang mengurangi “kue” iklan. Padahal hidupnya media televisi adalah dari pemasukan iklan. “Porsi iklan makin sedikit inilah menjadikan media televisi yang jumlahnya 91 televisi tidak bisa berkembang dan eksis,” ungkapnya.
Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar menambahkan, bahwa isu yang diambil dalam kegiatan ini adalah keberlanjutan media konvensional di era media baru. Harapannya dalam FGD ini harus ada penataan ulang aturan, pembenahan sehingga tidak saling mematikan.
“Dan kalau bisa sama-sama hidup, dan berkembang. Sehingga ini harus diatur karena kalau tidak ada aturan bisa saling membunuh,” katanya.
Munculnya platform digital ini belum diatur secara detail, sehingga justru ketika berkembang namun disisi lain aturannya tidak siap. “Apalagi UU penyiaran sudah 23 tahun lalu dijalankan, kita sibuk mengurus siaran analog tapi masuk ke era platform digital menjadi tergagap gagap dan tidak sehat,” paparnya.
Sehingga FGD ini, selain digelar di Semarang, akan dilanjutkan di Bandung, Yogyakarta, dan kota lainnya. Tema yang diangkat berbeda-beda namun masih terkait isu keberlanjutan media konvensional dan media penyiaran.
Sementara itu, Rektor Untag, Suparno mengatakan, bahwa aturan penyiaran media konvensional penting didorong karena peran media dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kondisi sekitar. Sehingga media konvensional maupun media digital bisa diatur sebaik baiknya untuk bersama-sama menjalankan tugasnya masing -masing dalam memberikan informasi yang penting bagi masyarakat.
“Karena media sudah menjadi sarana dalam keseharian kita serta tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Kalau ada aturan yang membuat makin berkembang dan eksistensi ini adalah langkah yang baik kedepannya demi keberlangsungan hidup media konvensional,” pungkasnya.
Adapun dalam FGD di Kampus Bendan ini, menghadirkan Prof Benny Riyanto Ketua LPPM Unnes, Prof Retno Mawarini dari Fakultas Hukum Untag, dan Patrick Kwatno Analisis Penyiaran. Dalam pemaparannya Prof Benny Riyanto menyampaikan materi “Serangan Platform Digital terhadap eksistensi TV. Sedangkan Prof Retno dan Patrick Kwatno lebih menyoroti dari sisi hukum perundang-undangan dan kondisi pertelevisian nasional dan media penyiaran.(HS)