HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penusukan terhadap mantan istri berinisial SA (30). Pelaku bernama Muhnawi terancam lima tahun penjara. Pria berusia 46 tahun itu dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
“Pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Polrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Sementara dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukn kekerasan itu karena punya dendam kepada korban. Dia mengaku sulit menemui selama 7 bulan terakhir sehingga mendatangi korban dengan membawa pisau.
Peristiwa terjadi hari Minggu (21/4) malam ketika korban yang merupakan ART masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat. Ia ditangkap di Ambarawa pada Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sakit hati dicari 7 bulan kesana-kemari nggak ketemu, disembunyikan keluarganya,” kata Muhnawi.
“Waktu mendatangi memang bawa pisau,” imbuhnya.
Ia terus mengelak saat ditanya ada permasalahan apa dengan korban. Tidak dijelaskan pula kenapa korban memilih menghilang dari kehidupan pelaku.
“Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan,” imbuhnya. (HS-06)