in

Tinjau Ekskavasi Candi, Pj Bupati Batang Nyatakan Dukungan untuk Dijadikan Situs Cagar Budaya

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Kamis (27/6/2024), meninjau lokasi ekskavasi candi, di Perbatasan Desa Sidorejo-Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mendukung upaya menjadikan candi yang diekskavasi di  Perbatasan Desa Sidorejo-Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sebagai situs cagar budaya.

Hal itu disampaikjan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Kamis (27/6/2024), ketika meninjau lokasi ekskavasi tersebut.

Ekskavasi dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) selama 10 hari, mulai 21 Juni 2024 sampai 1 Juli 2024.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa di Kabupaten Batang, ditemukan situs candi yang sudah diteliti BRIN sejak tahun 2019.

Pemkab Batang mendukung dengan memberikan anggaran Rp 230 juta, dengan perincian digunakan untuk ekskavasi sebesar Rp170 juta dan mambangun cungkup penutup Rp 60 juta.

“Ke depan saya akan mendukung dan berkomitmen candi ini menjadi cagar budaya Kabupaten Batang. Makanya Pemkab Batang akan mempersiapkan dana, setelah berkomunikasi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan BRIN agar dibuatkan anggaran khusus,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Dia mengemukakan, untuk membangun sebuah kawasan cagar budaya, diperlukan sejumlah sarana dan prasarana, antara lain jalan, lampu penerangan, dan transportasi.

“Kebetulan lokasinya berdekatan dengan Situs Balekambang sumber air yang biasanya digunakan untuk wisata pemandian. Kemudian, situs candi ini berada di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, tetapi mereka tidak mempermasalahkan karena memang harus bisa menjadi cagar budaya,” terangnya.

Untuk ekskavasi candi kedalamannya 1,5 meter dan kelilingnya 8×8 meter dari fondasi candi bisa dipastikan hanya tersisa kaki candi saja, jadi badan dan puncaknya sudah tidak ada.

Lani juga menyebutkan, pihak BRIN dalam ekskavasi menemukan arang di sebuah mangkok, yang tertimbun di dalam candi tersebut yang menandakan tempat ibadahnya.

Arang yang ditemukan langsung dikirim ke New Zealand dan Amerika, untuk diteliti usianya. Hasil dari penelitian itu, diketahui benda tersebut merupakan peninggalan dari peradaban masyarakat yang hidup pada tahun 600-an atau abad ke-7 sebelum Mataram Kuno.

“Semoga ditemukannya situs candi yang bersejarah ini, masyarakat Kabupaten Batang bisa sama-sama menjaga bersama untuk edukasi anak cucu kita kelak,” tandasnya. (HS-08)

Peduli Kelestarian Lingkungan, Pj Bupati Batang Edukasi Pilah Sampah dan Tanam Pohon

Terima 63 Mahasiswa KKN, Pj Wali Kota Tegal Berharap Dapat Optimalkan Penanganan Stunting