HALO KENDAL – Terkait dengan urgensi alat rekam data pajak atau tapping box terhadap upaya optimalisasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal melakukan program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal.
Kegiatan program yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tersebut, dengan melakukan sosialisasi kepada 75 pelaku usaha yang ada di Kendal.
Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Kendal.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, melalui program ini diharapkan, supaya semua pelaku usaha di Kendal, seperti restoran, hotel, dan usaha hiburan menyediakan kanal digital, seperti pembayaran lewat Qris.
Selain itu, kegiatan sebagai pemantapan untuk optimalisasi pajak daerah melalui pemasangan alat rekam transaksi digital. Alat yang dipasang berupa tapping box di tempat cash register, seperti resto, hotel maupun usaha hiburan.
Untuk jenis cash register merupakan alat rekam pajak bagi mesin kas kasir yang belum komputerisasi. Sedangkan yang sudah komputerisasi menggunakan tapping bluetooth dan tapping robot, serta menginject langsung ke akun back office (seperti di seluruh gerai ayam dan bebek goreng Mas Budi di Kab Kendal).
“Pada kegiatan ini akan dimantapkan, bahwa pemasangan alat tersebut adalah kewajiban bagi pemilik atau pengelola usaha barang dan jasa tertentu atas makanan dan minuman, usaha perhotelan, kesenian maupun usaha hiburan,” ujar Wahab.
Dirinya mengakui, masih terdapat kendala, di mana dari 90 alat yang sudah terpasang, ternyata belum semuanya patuh pada peraturan yang ada.
“Faktanya, alat tersebut terkadang masih ada yang dilepas. Maka dari itu, pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri, Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal,” ungkap Wahab.
Dijelaskan, tapping box akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak, juga untuk meningkatkan akurasi data dengan cara merekam data transaksi wajib pajak sebagai dasar penerimaan pajak dan mempermudah serta mempercepat pelaporan penerimaan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Alat ini juga memudahkan dalam memantau transaksi masing-masing objek pajak, tanpa perlu melakukan pengawasan di wajib pajak secara langsung. Jadi cukup melalui link yang sudah dapat diakses oleh aparat Pengawas, baik dari inspektorat, BPK maupun KPK,” jelas Wahab.(HS)