HALO KENDAL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soewondo Kendal menggelar Sosoalisasi Pembinaan Group Jejaring Pelayanan Rujukan yang digelar di Ruang Haemodialisa (HD), Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi, sekaligus meningkatkan komunikasi yang baik antara RSUD dr H Soewondo Kendal dengan puskesmas-puskesmas yang ada di seluruh wilayah Kendal.
Acara dihadiri Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD dr H Soewondo Kendal, Widiyo Ertanto, Wadir Pelayanan Medik, dr Mastutik, Kabid Pelayanan Rawat Jalan, dr Rochmiati, dan Kabag Humas, Sulistiono, serta dihadiri perwakilan dari puskesmas se-Kabupaten Kendal.
Wakil Bupati Kendal dalam sambutan yang dibacakan Widiyo Ertanto berpesan, supaya RSUD dr H Soewondo Kendal terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Selaku pemilik RSUD dr H Soewondo Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Khususnya kepada rumah sakit dan puskesmas,” tandas Wabup Kendal, melalui sambutan tertulisnya.
Melalui Wadir Adm Umum dan Keuangan, Wabup juga berharap, koordinasi dari setiap fasilitas kesehatan di wilayah Kendal terus ditingkatkan.
“Kami juga mengajak instansi maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di Kabupaten Kendal, seperti pihak Dinas Kesehatan dan tiap-tiap puskesmas, terus berkoordinasi dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” unkapnya.
Widiyo menambahkan, dengan adanya jejaring antara rumah sakit dan puskesmas akan menimbulkan hal positif dan dapat terjalin komunikasi yang baik.
“Rumah sakit dengan puskesmas itu sama-sama milik pemerintah sehingga dapat terjalin jejaring yang baik antara rumah sakit dan puskesmas. Dengan adanya jejaring antara rumah sakit dan puskesmas akan menimbulkan hal positif, sehingga nanti puskesmas bisa merujuk pasien puskesmas ke rumah sakit,” imbuhnya.
Sementara itu, Wadir Pelayanan Medik, dr Mastutik memaparkan beberapa kewajiban fasilitas kesehatan terakreditasi diantaranya untuk puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib akreditasi.
“Akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi dua tahun, sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali,” ujarnya.
Mastutik menjelaskan, jangka waktu akreditasi setiap puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi kembali secara berkala setiap lima tahun.
“Standar akreditasi dilakukan sesuai dengan standar akreditasi. Standar akreditasi ditetapkan oleh menteri,” imbuhnya.
Untuk pembinaan dan pengawasan kegiatan akreditasi, lanjut Mastutik, kewenangan menteri dan gubernur, yaitu supervisi, pemberian konsultasi dan bimbingan teknis, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan, pemantauan dan/atau evaluasi.
“Kewenangan bupati atau walikota, yaitu fasilitasi pemahaman standar akreditasi, pembinaan penyusunan PPS, pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu, pembinaan dalam penetapan dan pengukuran indikator mutu, dan pembinaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien,” lanjutnya.
Sedangkan Kabid Pelayanan Rawat Jalan, dr Rochmiati dalam pemaparannya menjelaskan terkait RSUD dr H Soewondo Kendal, yang pertama yaitu rumah sakit kelas B dengan peserta didik klinis, yang menyediakan 273 tempat tidur.
“RSUD dr H Soewondo Kendal telah terakreditasi starkes pada tahun 2022, dengan predikat paripurna. Kemudian terstandar pelayanan publik dengan predikat A, serta predikat WBK tahun 2020,” beber Rohmiati.
Sedangkan untuk visi dan misi, lanjutnya, RSUD dr H Soewondo Kendal mempunyai visi Menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang Bermutu dan Terpercaya bagi Masyarakat Kendal dan Sekitarnya.
“Untuk misinya, yaitu, mengembangkan pelayanan rumah sakit yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh masyarakat Kendal dan sekitarnya, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan rumah sakit yang aman dan memenuhi standar,” bebernya.
“Misi selanjutnya, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta meningkatkan jejaring kerjasama dengan institusi terkait dan organisasi profesi, serta institusi pendidikan,” imbuh Rochmiati. (HS-06)