HALO PEMALANG – Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang, saat ini telah menghapus pembayaran retribusi layanan uji kir.
Pemilik kendaraan, khususnya angkutan barang, angkutan penumpang serta kendaraan yang menarik kereta gandengan, kini dapat mengikuti uji kir secara gratis.
Plt Kadiskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, mewakili Bupati Pemalang Mansur Hidayat, mengatakan penggratisan uji kir ini, guna meningkatkan keselamatan transportasi angkutan jalan.
Joko Ngatmo juga menjelaskan, kebijakan uji kir gratis ini, mengacu pada regulasi bahwa mulai awal Januari 2024, pengujian bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.
Penghapusan retribusi itu mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Joko menambahkan di tingkat Kabupaten Pemalang, regulasi undang-undang itu diperkuat dengan peraturan daerah / Perda Kabupaten Pemalang No. 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
“Di mana dalam raperda tersebut, ada tiga retribusi daerah yang dihapuskan yakni uji kir, izin trayek dan retribusi masuk terminal,” kata Joko, di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024), seperti dirilis pemalangkah.go.id.
Joko mengatakan kabar gembira ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji, yang meliputi angkutan barang, angkutan penumpang serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan waktu selayaknya di lakukan setiap 6 bulan sekali.
Ia mengungkapkan kebijakan layanan uji Kir gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi jalan.
“Dengan kebijakan tersebut maka diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan,” ungkapnya.
Sementara Sukardi salah satu pemilik kendaraan angkutan umum mengaku senang usai mendengar kebijakan dari Pemkab Pemalang itu.
“Ya saya senang mendengar kabar ini nanti akan Saya sampaikan kepada teman teman saya,” ujarnya. (HS-08)