in

Tiga Terminal Bayangan Kota Semarang Bakal Jadi Target Penertiban

Jajaran Dirlantas Polda Jateng foto bersama petugas Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat usai rakor di Terminal Mangkang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Sedikitnya tiga lokasi terminal bayangan atau tempat yang dipakai menaikkan dan menurunkan penumpang bus tidak resmi di Kota Semarang, bakal menjadi target penindakan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat. Tiga terminal bayangan tersebut yang akan ditertibkan adalah di eks-Terminal Terboyo, di Jalan Siliwangi Krapyak, dan di Jalan Sukun, Banyumanik yang masih beroperasi menjadi tempat naik turun penumpang bus baik AKDP maupun AKAP.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, setelah rapat koordinasi dilakukan dengan Kemenhub Darat, Direskrimsus Polda Jateng, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Dishub Kota Semarang, telah disepakati akan dilakukan penertiban terminal di mana semua bus wajib masuk ke Terminal Mangkang.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, di mana bus wajib masuk terminal,” tegas Agus Suryo.

Pihaknya, dalam waktu dekat akan segera membuat blue print yang kemudian disusul dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan. Setelahnya langsung akan dilakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD bisa melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan armada agar mengetahui armada laik jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat,
Agus Gunadi menjelaskan, kegiatan penertiban dengan beberapa stakeholder ini dilakukan untuk membina terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Agus menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan penertiban berupaya penindakan terminal bayangan, agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” ujarnya.

Agus menjelaskan, dengan adanya sinergi tersebut akan dilanjutkan dengan operasi gabungan dalam waktu dekat. Target sasarannya adalah kawasan Terboyo, Sukun dan Siliwangi, yang menjadi tempat bus ngetime, calo tiket, dan hal lain yang bisa merugikan penumpang.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” paparnya.

Sementara untuk agen bus, lanjut dia, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah. Namun mereka hanya diperbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” tegasnya.

Bagi armada ataupun pemilik bus yang ngeyel, kata Agus, akan dilakukan penindakan hukum. Ia menjelaskan, jika bus masuk terminal, bisa dilakukan ramp check untuk mengantisipasi kecelakaan. Penindakan kata dia, akan dilakukan dengan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub. Selain itu, dengan masuk terminal sekaligus bisa melakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional.(HS)

Jasa Raharja dan Universitas Bengkulu Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial

Ngaku Menyesal Telah Bunuh Bosnya, Husen Ucapkan Maaf kepada Keluarga Korban