HALO BLORA – Dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Kabupaten Blora, tercatat pembayaran pajak mencapai Rp2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).
“Alhamdulillah selama tiga hari, hari pertama kita dapat Rp1.016.228.000, hari kedua Rp836.482.500, dan hari ketiga Rp672.978.500. Tiga hari ini Blora Rp2.525.689.000, tentunya antusiasme yang sangat luar biasa,” ungkap Arief Rohman.
Selama tiga hari ini pelaksanaan pada 8 April 2025 hingga 10 April 2025, tercatat sudah sebanyak 6.491 kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajaknya melalui program Pemutihan ini di UPPD Samsat Blora.
“Dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal, terima kasih masyarakat Blora,” ungkapnya.
Saat meninjau Bupati turut didampingi Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Forkopimda Blora, Sekda Blora, Plt. Kepala BPPKAD Blora, Kepala UPPD Samsat Blora, Jasa Raharja, dan dari unsur Polres Blora.
Jemput Bola
Arief Rohman juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mendukung dilaksanakannya program dari Gubernur Jawa Tengah yakni Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang dilaksanakan pada 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
“Saya dengan Pak Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur yang sangat luar biasa ini,” jelasnya.
Sehingga pihaknya dan Forkopimda akan bekerja sama dengan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan adanya program Pemutihan ini, diantaranya melalui door to door maupun jemput bola dengan Samsat keliling.
“Jadi tunggakan Blora itu hampir sekitar 40 miliar, kita akan by name by adress, kita libatkan Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door, kita punya datanya mana saja yang nunggak akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk pemutihan,” papar Bupati.
Disampaikannya, kalau ini kita bisa maksimal ini tentunya akan bisa membantu untuk pendapatan daerah dan bisa membantu dan meringatkan beban masyarakat juga.
“Kita nanti dengan Forkopimda juga untuk Samsat keliling juga di kecamatan-kecamatan, di tempat keramaian, di pasar dan sebagainya biar nanti jemput bola,” terang Bupati.
Salah satu warga Blora yang saat itu melakukan pembayaran pajak adalah Tarso. Ia mengaku bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotornya terlambat selama enam tahun, dikarenakan kesulitan dari segi ekonomi.
Dengan adanya program ini ia merasa sangat terbantu, pasalnya jika tidak mengikuti program Pemutihan ini maka jumlah yang akan dibayarkan akan mencapai lebih dari Rp800 ribu.
“Bayarnya habis Rp460.000, programnya sangat membantu sekali,” kata Tarso
Senada, Pras, warga Kecamatan Jepon, memanfaatkan momen pemutihan pajak ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah terlambat.
Dengan pajak yang hidup, menurutnya nilai jual kendaraan akan meningkat.
Tak hanya Tarso dan Pras, manfaat program pemutihan ini juga dirasakan oleh Siti. Mendengar adanya program pemutihan pajak kendaraan, melalui media sosial, dia langsung datang ke UPPD Samsat Blora untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah menunggak selama 6 tahun.
“Nunggak 6 tahun, tahunya program ini dari media sosial Tiktok Bapak Bupati, terima kasih Pak Gubernur atas program ini,” ucapnya. (HS-08)