in

Terima Masukan Kades, Ganjar Minta Ada Koreksi Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menerima Papdesi di Ruang Kerja Gubernur, di Kota Semarang, Kamis (16/12/2021).

HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang juga pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) berharap ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat 4. Sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa.

Menurut Ganjar, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak salah. Namun pada Pasal 5 ayat 4 terdapat ketentuan bahwa anggaran dari dana desa harus dialokasikan minimal 40 persen untuk membantu masyarakat terkait penanganan Covid-19.
Ketentuan itulah yang dirasa memberatkan sehingga muncul berbagai protes dari pemerintah desa.

“Kemarin waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara. Alhamdulillah langsung disampaikan oleh teman-teman kades yang di sana,” kata Ganjar usai menerima pengurus pusat PAPDESI di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Saat menemui pengurus pusat PAPDESI, Ganjar menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut. Melalui dokumen itu, PAPDESI berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.

“Hari ini teman-teman PAPDESI datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi bahkan ada beberapa contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu,” kata Ganjar.

Dokumen tersebut juga langsung diteruskan oleh Ganjar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan WhatsApp. Harapannya dokumen yang merupakan hasil rapat koordinasi PAPDESI itu bisa menjadi acuan untuk mengoreksi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Beberapa contoh tadi diberikan kepada saya dan langsung saya kiri melalui WA kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk koreksi Perpres itu,” lanjut Ganjar.

Adapun sejak Perpres itu diterbitkan, gelombang protes dari kepala desa dan pemerintah desa terus bermunculan. Termasuk ada kades-kades di daerah yang melakukan aksi demo untuk menolaknya. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Ganjar agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang. Ia juga berpesan kepada anggota PAPDESI atau kawan kades lainnya agar mengurungkan niatnya untuk demo karena masih bisa dilakukan dengan dialog yang baik.

“Inti sebenarnya, berikan saja kesempatan kepada kawan-kawan di desa dalam perencanaan pembangunannya sesuaikan dengan musdes. Jika kelak ada sesuatu yang harus, sekali lagi yang harus, diperbaiki mungkin perlu dengan surat edaran saja. Kalau dengan Perpres dan mematok itu rasa-rasanya tidak semua desa bisa melaksanakan,” tegas Ganjar.(HS)

Unesco Tetapkan Gamelan Sebagai WBTb, Begini Langkah Pemprov Jateng Melestarikan

Akan Ada 4 Juta Warga Yang akan Mudik ke Jateng, Begini Saran Menhub dan Menko PMK Jelang Nataru