HALO SEMARANG – Indonesia akan mulai menerapkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham, saat menerima kedatangan Duta Besar Republik Oriental Uruguay untuk Indonesia, Cristina Gonzáles, di Kantor BPJPH, Jakarta.
Ada tiga kategori produk yang akan dikenai kewajiban sertifikasi halal, pada Oktober 2024, yaitu: produk makanan dan minuman; produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kebijakan ini diberlakukan bagi pelaku usaha yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
M Aqil Irham juga menyampaikan, kebijakan wajib halal ini telah diketahui oleh para pelaku usaha global.
Maka dari itu, menjelang pelaksanaan kewajiban tersebut, banyak negara ingin menjalin kerja sama jaminan produk halal dengan Indonesia.
Aqil menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Uruguay atas komitmennya sebagai salah satu negara Amerika Latin yang menaruh perhatian serius terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami mengapresiasi setiap negara sahabat yang berkunjung ke kantor kami. Ini menandakan perhatian dunia terhadap wajib halal Oktober ini sangatlah tinggi, khususnya bagi negara Amerika Latin,” kata Aqil, di Jakarta, baru-baru ini, seperti dirilis kemenag.go.id.
Pihaknya juga mendorong supaya pembahasan kerja sama ini dapat segera terlaksana.
Sehingga sinergitas JPH kedua negara segera terwujud dan membawa implikasi positif bagi penguatan kerja sama produk halal kedua negara.
“Dalam hal ini, Indonesia juga berkepentingan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dari aktivitas industri dan perdagangan produk halal nasional kita ke luar negeri,” imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal) tercatat bahwa Islamic Center of Uruguay yang didapuk sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) telah mensubmit dokumen permohonan akreditasi LHLN pada 6 April 2024 lalu.
Selanjutnya dokumen tersebut diverifikasi oleh tim BPJPH sebelum dilakukan asesmen langsung ke Uruguay.
Kerja Sama
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Uruguay menyampaikan maksudnya untuk menjalin kerja sama jaminan produk halal dengan Indonesia.
“Kami datang hari ini untuk memperkenalkan diri sekaligus mempertebal komitmen dalam kerja sama kedua negara yang sudah terjalin sangat baik,” ujar Dubes Cristina Gonzáles.
Cristina juga mengatakan Pemerintah Uruguay akan menindaklanjuti peluang kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) BPJPH dengan Islamic Center of Uruguay.
MRA akan didahului dengan penandatangan Memorandum of Understanding oleh Menteri Luar Negeri Republik Oriental Uruguay dengan Menteri Agama Republik Indonesia, yang direncakan digelar pada Agustus 2024 mendatang. (HS-08)