HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menerima audiensi tiga organisasi serikat pekerja, di ruang rapat Bupati, Rabu (7/5/2025).
Dalam pertemuan ini, perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Parkland World Indonesia, dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Handal Sukses Karya, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait ketenagakerjaan.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yakni forum musyawarah ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kesebelas aspirasi yang disampaikan, juga disampaikan pada hari buruh, meliputi :
- Aktivasi kembali LKS Tripartit
- Penguatan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
- Rekrutmen karyawan padat karya dengan komposisi setara 50:50 antara laki-laki dan perempuan
- Peran Dewan Pengupahan dalam pembahasan UMK secara berkala
- Penetapan upah layak demi kesejahteraan dan peningkatan produktivitas
- Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
- Penghapusan sistem outsourcing
- Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
- Peninjauan ulang regulasi yang merugikan buruh
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Satgas PHK
Dalam forum tersebut, Ketua FSP SPSI PT Parkland World Indonesia, Adimas Lutfi Nugroho, menekankan pentingnya pembentukan Satgas PHK, untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja di perusahaan.
Ia juga mendorong agar LKS Tripartit, kembali diaktifkan sebagai wadah pembahasan isu ketenagakerjaan.
Senada, Ketua SPN Kabupaten Rembang, Emon Zakaria, mengungkapkan bahwa LKS Tripartit sudah satu tahun tidak aktif, padahal lembaga ini memiliki legitimasi melalui SK Bupati tahun 2024.
Ketua SPM PT Handal Sukses Karya, Ahmad Sodiq, menyoroti ketimpangan proporsi pekerja antara laki-laki dan perempuan di sektor padat karya.
Ia mengusulkan kebijakan perekrutan 50:50 untuk memberi kesempatan yang setara bagi tenaga kerja laki-laki.
Bupati Rembang, H Harno menanggapi aspirasi tersebut dengan menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti beberapa usulan yang dapat segera direalisasikan, termasuk rencana pertemuan dengan pihak perusahaan.
“Saya akan bertemu para pengusaha untuk membahas porsi 50:50. Soal UMK, kita tetap mengikuti prosedur provinsi,” ujar Bupati Harno, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Terkait pembentukan Satgas PHK, Pemkab menilai kondisi saat ini relatif kondusif. Meski demikian, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Bupati Harno juga menyampaikan komitmen untuk mengaktifkan kembali LKS Tripartit meskipun belum dapat berjalan maksimal akibat keterbatasan anggaran.
“Meski belum maksimal, minimal LKS Tripartit tidak mati suri. Tetap akan kami upayakan untuk kembali aktif,” tegasnya.
Pemkab Rembang berharap komunikasi yang konstruktif ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah Rembang. (HS-08)