HALO KENDAL – Dewan Buruh bersama perwakilan Pimpinan Serikat Pekerja Kendal menuntut pemerintah daerah dan dewan pengupahan Kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 dengan menggunakan hasil survey komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu diungkapkan Dewan Buruh dan perwakilan Pimpinan Serikat Pekerja Kendal, saat audiensi dengan Ketua DPRD Mahfud Sodiq, didampingi Ketua Komisi D Dedi Ashar dan Wakil Ketua Komisi D, Ari Sulistyo, di ruang kerja Ketua DPRD Kendal, Senin (11/11/2024).
Di depan Pimpinan DPRD, masing-masing pimpinan serikat pekerja menuntut pemerintah daerah dan dewan pengupahan kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan UMR tahun 2025 dengan menggunakan hasil survey komponen KHL.
“Pertimbangannya, kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini. Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja,” ungkap Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, usai audiensi.
Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal harus mematuhi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
“Kami berharap kepada Bapak Ketua dan Anggota DPRD Kendal, supaya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025 sesuai KHL,” tandas Sudarmaji.
Seperti diketahui, UMR Kabupaten Kendal pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.613.573 yang merupakan terbesar ketiga di Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq kepada awak media menjelaskan, pihaknya menyambut kedatangan Dewan Buruh dan perwakilan Pimpinan Serikat Pekerja Kendal, yang bermaksud untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya adalah kenaikan upah buruh pada tahun 2025.
Dia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kordinasi, sejauh mana rencana atau rumusan yang dilakukan oleh Disperinaker bersama-sama teman-teman buruh.
“Kenaikannya harus sesuai dengan KHL. Oleh karena itu, DPRD akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Disperinaker, bagaimana perumusannya, supaya tidak ada yang merasa dirugikan. Yang jelas masyarakat Kendal harus di untungkan,” jelas Mahfud.(HS)