HALO KENDAL – Tari Opak Abang Kendal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Ahli WBTBI, Dr Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, yang menyatakan Tari Opak Abang Kendal sebagai WBTBI, di Hotel Millenium Jakarta, Rabu malam (30/8/2023).
“Nomor 82, Opak Abang Kendal dari Jawa Tengah, sebagai seni pertunjukan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2023,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima halosemarang.id, Jumat (1/9/2023).
Tari Opak Abang berasal dari Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sekitar tahun 1970-an.
Opak Abang adalah akronim kata Opak yang diambil dari kata kethoprak dan Abang merupakan alat musik pengiringnya yaitu terbang atau rebana.
Kesenian ini berbasis pada drama tradisional yang menampilkan cerita babad dan legenda, maupun cerita rekaan yang berkubang pada persoalan humanistik.
Gerakan pada tari Opak Abang sederhana dan banyak yang diulang-ulang. Ragam gerak dan musik pada tari Opak Abang yang khas dengan menggunakan gerak-gerak kerakyatan yang rampak dan diiringi alat musik rebana.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengapresiasi dan merasa bangga atas ditetapkannya Tari Opak Abang sebagai salah satu WBTBI oleh Kemendikbudristek.
Dirinya berharap, dengan ditetapkannya Tari Opak Abang oleh pemerintah pusat, maka masyarakat Kendal akan lebih mencintai budaya lokal dan melestarikannya.
“Saya dulu saat mencalonkan sebagai Wabup, mengangkat Tari Opak Abang sebagai salah satu tarian yang menjadi identitas Kabupaten Kendal,” ungkap Pakde Bas, sapaan akrabnya. (HS-06).