HALO SEMARANG – Komisi A DPRD Jateng telah berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Informasi (KPI) guna membahas kesiapan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPID Jateng periode 2020-2023, yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Hal ini dilakukan mengingat KPID ke depan memiliki tantangan dan tugas besar dalam pengawasan konten penyiaran.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya perlu mendapatkan masukan dari KPI mengenai materi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPID Jateng.
Menurutnya, Komisi A DPRD Jateng dalam waktu dekat ini akan menguji 10 calon komisioner yang lolos uji seleksi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng melalui panitia seleksi.
“Dari nama-nama yang diuji, kami (Komisi A DPRD Jateng) memilih tujuh nama untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jateng,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Saleh menerangkan, setiap calon komisioner yang akan diseleksi harus menguasai masalah penyiaran. Terlebih lagi, peralihan stasiun televisi dari sistem analaog ke digital perlu mendapatkan perhatian lebih.
“Harapannya anggota komisioner yang nantinya terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan mengawal konten yang bermutu untuk masyarakat Jawa Tengah,” tuturnya.
Lebih lanjut Saleh menambahkan, tantangan besar akan dihadapi komisioner KPID Jateng periode mendatang. Hal ini mengingat adanya peralihan televisi analog ke digital, sehingga akan membawa banyak perubahan besar di media penyiaran.
“Tentunya akan menjadi tantangan besar bagi anggota komisioner ke depan untuk memilah konten siaran yang bermutu bagi masyarakat luas. Selain itu, dengan adanya peralihan tersebut, maka akan banyak bermunculan stasiun TV milik perseorangan dan ini perlu kinerja ekstra para komisioner periode mendatang dalam melakukan pengawasan,” paparnya.
Sementara, Ketua KPI, Agung Suprio menyatakan, dalam waktu dekat semua saluran yang menggunakan analog beralih ke digital atau lebih dikenal dengan analog switch off (ASO).
Menurutnya, peralihan itulah yang akan menjadi tugas KPID di masing-masing daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan konten dan stasiun televisi independent yang terus bermunculan saat ASO mulai dilakukan.
“Analog Switch Off (ASO) adalah progam pemerintah di sektor penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati progam saluran televisi yang jernih. Progam ini juga sebagai bentuk agar masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dapat menikmati siaran lokal bukan milik negara tetangga. Tugas KPID nantinya adalah lebih bisa memilah dan mengawasi acara dan konten televisi yang mempunyai mutu informasi yang akurat, juga tidak lepas ada nilai muatan lokal di dalamnya. Pun saat fit and proper test nantinya, calon anggota KPID harus mengerti dan paham konten siaran masyarakat yang cocok untuk daerah masing-masing,” jelas dia.(HS)