HALO BOYOLALI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Penindakan dilakukan, karena Polres Boyolali telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, terkait sebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, Jumat (19/5/2023) mengatakan pihaknya merespon cepat atas laporan masyarakat.
Pengaduan itu banyak yang diterima Polres Boyolali, dalam acara “Jumat Curhat” yang diselenggarakan sejumlah polsek, di jajaran Polres Boyolali.
Dari adanya laporan tersebut, Satlantas Polres Boyolali bergerak cepat menanggapi curhat masyarakat, di antaranya dengan melakukan penertiban.
“Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dan salah satunya penertiban berlalu lintas. Kami terus berusaha untuk mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayah Boyolali,“ katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa pengendara yang ditindak tegas, karena memakai knalpot brong yang dinilai mengganggu masyarakat serta membuat kebisingan.
Upaya preventif yang dilakukan olehnya yakni dilakukan dengan cara sosialisasi ke beberapa sekolah.
“Sedangkan upaya represif dilakukan dengan penindakan langsung di lapangan,” Tambah AKP Herdi.
”Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, agar terciptanya keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya dan agar terciptanya tertib berlalu lintas,“ kata dia. (HS-08)