HALO KENDAL – Banyaknya aduan masyarakat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Bawaslu Kendal bersama OPD terkait akhirnya menurunkan semua baliho kampanye yang ada di sepanjang jalan Protokol Kota Kendal, Rabu (17/1/2024).
Penurunan baliho dilakukan sepanjang jalan protokol, dimulai dari pertigaan Kodim 0715/Kendal sampai pertigaan depan Polres Kendal.
Namun penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu bersama OPD terkait sangat disayangkan oleh salah satu Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Sulistyo Ari Wibowo. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dianggap tidak fair, pasalnya pencopotan tersebut baru dilakukan di bulan-bulan terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu.
“Kalau memang di sepanjang jalan protokol tersebut tidak boleh dipasang APK atau baliho Caleg atau Paslon Capres, harusnya sejak awal masuk masa kampanye sudah dibersihkan. Sehingga masyarakat menjadi tahu, kalau di daerah atau di tempat tersebut dilarang memasang alat peraga kampanye. Jangan sudah mendekati pelaksanaan Pemilu atau Pilpres seperti sekarang, baru dibersihkan. Pasti akan ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil,” tandasnya.
Faktanya, lanjut Ari, selama ini banyak yang pasang APK seperti baliho, spanduk, dan MMT di sepanjang jalan protokol tesebut dan Bawaslu diam saja.
“Itu yang membuat masyarakat atau peserta Pemilu berasumsi bahwa daerah itu tidak dilarang. Lha ini setelah mendekati bulan-bulan terkahir, baru diadakan penertiban,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Athoillah mengatakan, penertiban dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat. Pihaknya telah berkirim surat kepada KPU, yang dilanjutkan secara teknis, KPU menyurati masing-masing partai pemilik APK yang terpasang di jalan protokol untuk segera diturunkan.
“Kami beri waktu tiga hari untuk menurunkan balihonya. Apabila selama itu tidak diturunkan, maka kami dengan instansi terkait akan melakukan penertiban,” tandasnya.
Athoillah menambahkan, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu sudah kedua kalinya. Sehingga apabila APK yang telah ditertibkan, kemudian nantinya muncul lagi APK baru, tentu tindakanya akan melalui proses lagi, yang sesuai dengan regulasi yang ada.(HS)