HALO KENDAL – Ratusan orang terjaring dalam Operasi Yustisi Serentak Nasional Kabupaten Kendal yang digelar Tim Gabungan. Kegiatan dipusatkan di perempatan traffic light Kecamatan Pegandon, Senin (14/9/2020).
Kabag Ops Polres Kendal, AKP Winarno Panji Kusumo mengatakan, operasi masker akan digelar minimal tiga kali dalam seminggu.
“Hal ini bertujuan untuk melakukan penegakan terhadap Perbup 67 tahun 2020, tentang kewajiban masyarakat memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, serta percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kendal,” terangnya.
Dikatakan, pada operasi masker kali ini sudah menerapkan hukuman denda uang, sebagaimana tertuang dalam Perbup nomor 67 tahun 2020 tersebut.
Dijelaskan, oleh AKP Winarno, bagi yang melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu.
“Sanksi denda sudah diberlakukan sejak Minggu kemarin di area alun-alun Kendal, berdasarkan Perbup yang baru supaya dapat memberikan efek jera, sehingga akan selalu mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan pada Kesbangpol Kendal, Puji Sumaryono menambahkan, untuk kali ini masih ada keringanan denda bagi yang terkena razia masker, yaitu hanya dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu.
“Kali ini masih ada kebijakan, dendanya hanya Rp 20 ribu. Khusus bagi yang masih di bawah usia 17 tahun, hukumannya berupa sanksi sosial, seperti menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal sila Pancasila,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Ahmad Riyadi mengatakan, bahwa operasi yustisi hari ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi.
“Razia kali ini dipusatkan di Pegandon, dengan melibatkan Satpol PP 40 personel, 40 personel polisi, TNI 40 personel, dan Dishub 15 personel,” jelasnya. (HS).