HALO SEMARANG – Polda Jateng mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Penindakan terhadap pelanggar aturan ini tak hanya dengan menyita knalpot tersebut, melainkan penggunanya bisa dipenjara selama sebulan.
Peringatan itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dia mengatakan banyak pemilik sepeda motor memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
Maka dari itu dia secara tegas mengimbau agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong, karena dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3, dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 juta,” kata dia.
Sejauh ini, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
“Selain sanksi tersebut, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya
“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas
Kabidhumas mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek (spesifikasi teknis-Red) standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” kata dia. (HS-08)