HALO SEMARANG – Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, bakal mempengaruhi besaran nominal UMK yang ada di kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk di Kota Semarang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, sesuai dengan keputusan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, akan ada penyesuaian upah minimum kota (UMK) menjadi dikisaran Rp 3 juta pada tahun depan. Karena saat ini nominal UMK di kota Semarang sudah diangka Rp 2.835.000.
“Kalau ada kenaikan maksimal 10 persen dari UMK sekarang nanti artinya UMK tahun 2023 sekitar Rp 3 juta. Namun, ada juga usulan penyesuaian UMK dari buruh kenaikannya sebesar Rp 11-13 persen dari tahun 2022,” jelasnya, Senin (21/11/2022).
Meskipun ada penyesuaian upah minimum pekerja, kata dia, jangan sampai berdampak atau membuat pihak pengusaha menjadi keberatan dan tidak bisa membayar hak karyawannya.
“Apalagi terjadi PHK karena perusahaan menjadi tidak sehat,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau peningkatan UMK dan pemberian hak gaji kepada pekerja juga dalam rangka untuk menjaga perekonomian sehingga daya beli masyarakat tetap ada. Sekaligus untuk menekan inflasi di Indonesia akibat tekanan global.
“Namun, penyesuaian UMK pada batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga perlu didiskusikan antara serikat buruh, pengusaha atau Apindo agar duduk bersama, dengan harapan semuanya menerima dan sepakat dapat memberikan gaji dengan lancar,” terangnya.
Pihaknya mengakui, jika telah bertemu dengan Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu baru-baru ini untuk membahas masalah UMK. Dan dalam pertemuan itu dirinya menyatakan ikut senang jika melihat pekerja bisa menerima haknya dan membuat Kota Semarang makin kondusif.
“Selanjutnya, pada Selasa (22/11) besok, kami akan adakan rapat dewan pengupahan mengundang unsur serikat buruh, pengusaha atau Apindo, dan pemerintah untuk memberikan ulasan UMK tahun 2023. Karena dua belah pihak punya rumusan masing-masing, baru nanti kelihatan nominal UMK-nya berapa, dan mana rumusannya yang akan diambil. Sebelum nantinya diambil oleh Plt Wali Kota nominal angkanya. Dan untuk diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, sebenarnya metode yang baik untuk penentuan upah minimum buruh menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMP atau UMK. Tapi berdasarkan pengalaman di Kota Semarang terkait penentuan UMK pasti tidak terjadi kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha atau Apindo.
“Kalau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP tahun 2023 yang diumumkan baru-baru ini akan ada kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Namun, buruh menginginkan kenaikan sebesar 13 persen karena dihitung berdasarkan UMK yang sedang berjalan, tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Dijelaskan Anang, prinsipnya dewan mengikuti penetapan UMP berdasarkan aturan Permenaker Nomor 18 seperti yang disampaikan pemerintah.
“Kalau boleh usul penetapan UMP berdasarkan KHL buruh, tapi karena Permenaker belum dicabut semua harus menaati PP itu. Memang di lapangan usulan besarannya berbeda buruh usulkan angkanya sendiri, Apindo juga sendiri, sehingga pemerintah biasanya mengambil di antara angka yang diusulkan buruh dan pengusaha,” paparnya. (HS-06)