in

Tabrak Lari Becak di Jembatan Citarum Semarang, Pemobil Ditetapkan Tersangka

Jumpa pers tabrak lari, di Polrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024).

HALO SEMARANG – Seorang pengendara mobil ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tabrak lari terhadap tukang becak yang sedang mengangkut penumpang di Jembatan Citarum Banjir Kanal Timur (BKT) pada Jumat (19/4) dini hari.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, tersangka bernama Margono warga Mranggen ini diamankan di kediamannya sehari setelah kejadian pada Sabtu (20/4).

“Kita amankan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika peristiwa ini terjadi pada pukul 04.00 WIB. Kejadian bermula ketika tersangka melaju dari arah Barat (Bubakan) menuju ke Timur (Arteri Soekarno-Hatta).

Saat tiba di lokasi, tersangka kurang waspada pandangan depan kemudian menabrak dua orang yakni sopir becak bernama Parso (43) dan penumpangnya Fatimah (75). Setelah menabrak, kemudian sopir bus dengan sengaja tidak berhenti maupun melakukan pelaporan kepada kepolisian.

“Tidak ada kesadaran untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian saat itu,” paparnya.

Atas kejadian ini, kepolisian yang menerima informasi dari Aplikasi Libas langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. CCTV yang terkoneksi dengan Aplikasi Libas menjadi barang bukti penting kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan cepat.

“Alhamdulillah kita identifikasi mobil HRV nopol (nomor polisi) H-1383-JW. Dari CCTV itu kita kembangkan kebetulan kendaraan belum dibalik nama,” paparnya.

Dari pemilik awal, kepolisian terus menyelidiki sampai menemukan pengemudi mobil yang menjadi pemicu kecelakaan itu. Ternyata, mobil itu sudah pindah tangan sebanyak tiga kali dan kendaraan tersebut tengah diperbaiki di bengkel yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

“Semua saksi alhamdulillah kooperatif. Kita periksa sampai bertemu dengan pengemudi mobil itu,” terangnya.

Saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik meskipun sempat rawat inap di Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum. Yunaldi memastikan jika seluruh penanganan perawatan korban semua ditanggung oleh Jasa Raharja.

Untuk tersangka dan barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tersangka tidak memberikan pertolongan tidak berhenti kini terancam 3 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta,” jelasnya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya. Dirinya mengaku tak berhenti lantaran tidak merasakan jika menabrak.

“Saya saat itu dari Cilacap sendirian, posisi mengantuk capek dan panik karena tidak pernah pengalaman mobil. Nabrak atau tidak gak begitu jelas. Tapi saya cari informasi. Memang sempat kerasa gludak saya kira ada sambungan itu di jembatan,” imbuhnya. (HS-06)

Wujudkan Kondusifitas dan Kedamaian Menuju Pilkada 2024, Polres Kendal Gelar Doa Lintas Agama

Pererat Tali Silaturahmi Karyawan, Hotel NEO Candi Simpang Lima Semarang Gelar Halalbihalal