in

Sudah Terima Bantuan Sejenis, Sejumlah Guru Madrasah Diminta Kembalikan BSU

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama.

Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Keharusan mengembalikan, disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantun prakerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya, regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.

“Setiap guru penerima bantuan, sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, bahwa mereka bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” sambungnya

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisasi potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” jelas M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” tegas M Zain.

“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” sambungnya.

Zain menambahkan bahwa ada proses lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” sebutnya. (HS-08)

Polsek Jatibarang Lakukan Pengamanan dan Sterillisasi di Gereja Santo Paulus Jatibarang

Antisipasi Kejahatan Pascalibur Nataru, Satsamapta Polres Wonosobo Tingkatkan Patroli