in

Sudah Dua Kali Diperingatkan Masih Ngeyel, ESDM Jateng Berikan Surat Peringatan Ketiga kepada Tambang Galian C di Kendal

Ketua Komisi C Sisca Meritania, saat sidak di pertambangan yang ada di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Senin (4/8/2025) lalu.

HALO KENDAL – Salah satu tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal dikabarkan kembali diberikan surat peringatan ketiga oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, setelah sebelumnya pernah diberikan dua kali peringatan.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania membenarkan adanya surat peringatan ketiga untuk tambang galian C di Desa Winong tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Bahkan tambang galian C atas nama PT PMB, pernah disidak dan diperingatkan Sisca bersama Dinas ESDM Jateng beberapa waktu lalu, lantaran diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat.

“Di mana titik tersebut sebelumnya telah dijanjikan untuk diperbaiki dan menjadi fasilitas umum, yaitu akses jalan penghubung bagi warga Winong ke Duren atau sebaliknya,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, pihaknya tidak ada niat untuk mempersulit atau menghambat aktivitas penambangan di Kendal.

“Penambang sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi hingga surat peringatan ketiga ini turun belum ada tindak lanjut dan itikad yang baik dari penambang itu sendiri,” tandas Sisca.

Namun dalam perkembangannya, tidak adanya itikad baik dari penambang, maka pihaknya ikut mendorong ESDM untuk segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat peringatan ketiga.

“Sampai di ambang batas waktu yang ditentukan ternyata PT itu belum juga memenuhi kewajiban. Sehingga saya pun ikut mendorong ke ESDM. Ini demi hak masyarakat sekitar dan Kabupaten Kendal,” ungkap Sisca.

Sebelumnya saat sidak bersama Ketua Komisi C DPRD Kendal pada Agustus 2025 lalu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak Tyas Andajani menjelaskan, penambang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan diluar izin dari pertambangan itu sendiri.

“”Tidak boleh harusnya. Langkah yang kita lakukan, kita akan peringatkan dia tidak boleh di luar pertambangan. Nanti habis diingatkan kalau perlu mungkin berhenti sementara karena sudah dua kali diperingatkan. Kalau peringatan ketiga tidak diindahkan ya nanti berhenti total,” jelasnya.(HS)

Kendaraan Listrik Toyota bZ4x Facelift Bakal “Mejeng” di Pameran GIIAS Semarang

Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kemenag RI Minta Peserta Lengkapi Berkas