HALO KENDAL – Hasil Survei Penilaian Integritas (E-SPI) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kendal memperoleh skor 75,38 dengan status “Waspada”. Hal itu menunjukkan, tingkat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal masih perlu mendapatkan perhatian serius.
Menindaklanjuti hasil survei, Inspektorat Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Anti Korupsi bertempat di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Senin (24/11/2025).
Kegiatan digelar sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Di mana, tingkat integritas ASN di Pemkab Kendal mengindikasikan masih adanya potensi korupsi serta lemahnya penerapan nilai-nilai integritas dalam beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari yang membuka kegiatan sosialisasi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya meminta ASN Kendal untuk selalu mengutamakan integritas dalam setiap tugas yang dijalankan. Jadilah Aparatur Sipil Negara yang melayani, bukan minta dilayani masyarakat, karena hal itu dapat membuka celah-celah korupsi,” tandasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya rasa syukur dan kecukupan bagi para ASN di lingkungan Pemkab Kendal dalam menjalankan tugas.
“Jadilah ASN yang bersyukur dan merasa cukup dengan gaji, tunjangan, serta pendapatan sah lainnya sehingga tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita,” pesan Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kendal, Rini Utami menyampaikan, kegiatan sosialisasi merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya menegaskan, Inspektorat Kendal terus berupaya melakukan pencegahan dan peningkatan pengawasan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi dan langkah pencegahan, sekaligus komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tandas Rini Utami.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kendal berharap seluruh ASN dapat meningkatkan komitmennya dalam menerapkan prinsip integritas, profesionalitas, serta tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah. (HS-06)


