in

Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Semarang Terungkap, Pelaku Jaringan Palembang

Rilis kasus pencurian rumah kosong di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kota Semarang. Pelaku merupakan komplotan jaringan Palembang.

Aksi kejahatan pelaku terkahir dilakukan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat pada Sabtu (15/7/2023). Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, dari peristiwa ini kepolisian masih mengamankan satu orang bernama Novriadi di Palembang. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Donny menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya ketika pemilik rumah yang bernama Ari pergi ke Jepara. Lalu pada saat kembali ia sudah mendapati pintu rumah rusak dan sejumlah brangkas hilang.

“Kunci ada tiga dan para saksi sudah diperiksa termasuk melihat rekaman CCTV di rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi, langsung kita dalami,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Adapun hasil dari pencurian ini, para tersangka diperkirakan mencapai Rp. 700 juta.

“Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya jam tangan, perhiasan hingga tas mahal,” jelasnya.

Sementara itu Novriadi mengaku hanya berperan sebagai supir dan ditugasi untuk mengecek kondisi rumah. Ia mengaku baru sekali ini melaksanakan pencurian karena diajak satu tersangka yang kini masih buron.

“Saya diajak pelaku untuk menjadi supir lalu disuruh turun ke rumah yang diincar untuk memencet bel rumah. Saat diketahui kosong tidak ada orang, teman saya yang eksekusi, lalu saya disuruh nunggu di mobil,” paparnya.

Novri mengatakan mendapat upah dua juta rupiah dari aksi itu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dapatnya saya Rp 2 juta sudah saya buat belanja kebutuhan sehari-hari sisanya masih Rp 600 ribu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Saat ini kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. (HS-06)

 

Antisipasi Kecelakaan, Mbak Ita Dorong Polrestabes Semarang Bangun Posko dan ETLE di Silayur

Ambisi Pecco Perlebar Keunggulan