HALO KENDAL – Pelaku spesialis pencuri handphone yang biasa beroperasi di rumah sakit, Deka Putra, warga Jakarta berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Weleri, Jum’at (1/7/2022).
Kapolsek Weleri AKP Ruslan mengatakan, pelaku ini dibekuk polisi usai melakukan aksinya di Rumah Sakit Islam Weleri, Kendal.
“Memang benar Senin dinihari tadi, jajaran reskrim polsek Weleri sudah menangkap pelaku pencurian HP. Kami tangkap pelakunya usai mencuri HP di Rumah Sakit Islam Weleri,” terang Kapolsek Weleri.
Dijelaskan, pelaku kerap melakukan aksi pencurian HP di sejumlah rumah sakit yang ada di Kendal.
Modus yang digunakan pelaku dengan menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, kemudian pelaku dengan bebas mengambil HP milik pasien maupun keluarga pasien.
“Pelaku ini memang spesialis karena sasarannya HP milik pasien atau keluarga pasien rumah sakit. Dia (pelaku) menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya,” AKP Ruslan.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien Rumah Sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone.
“Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian HP. Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” imbuh Kapolsek.
Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.
“Dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” ungkap AKP Ruslan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu unit HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku, Deka Putra, mengaku dirinya melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi keluarga pasien rumah sakit.
Kemudian dirinya mencari keluarga pasien lain yang sedang terlelap tidurnya atau menaruh HP secara sembarangan.
“Kalau pas mau curi ya saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan,” ujar Deka.
Deka mengaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp di beberapa rumah sakit, salah satunya di Rumah Sakit Islam Weleri.
“Saya sudah beberapa kali melakukan pencurian hp. Di antaranya RSI Weleri dan RSUD Dr Suwondo Kendal. Saya nekat mencuri hp buat biaya hidup,” pungkasnya. (HS-06)