HALO KENDAL – Mengetahui spanduk tuntutan kenaikan upah buruh dan penolakan terhadap Undang – Undang Omnibuslaw di pagar kantor DPRD Kendal dan di pagar kantor Pemkab Kendal diturunkan oleh orang tak dikenal, Dewan Buruh Kendal layangkan surat aduan kepada Bupati Kendal Cq Sekda Kendal.
Dalam surat aduan tersebut, pihak Dewan Buruh Kendal menyatakan dan mengajukan keberatan, di antaranya adalah meminta kepada Bupati Kendal untuk melakukan kordinasi dan tindakan semestinya kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindakan penurunan spanduk yang dipasang dalam lingkup Pemkab Kendal.
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji kepada awak media mengaku, pemasangan spanduk tuntutan kenaikan upah buruh dan penolakan terhadap UU Omnibuslaw tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi. Baik dengan Kesbangpol Kendal dan pihak Polres Kendal.
“Penurunan spanduk yang kami pasang itu patut diduga sebagai upaya dari pihak-pihak tertentu, yang ingin membuat suasana Kabupaten Kendal kurang kondusif. Karena jelas, penurunan merupakan bentuk pembungkaman atau membredeli kebebasan hak warga negara untuk menyatakan pendapat,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Selanjutnya, Dewan Buruh Kendal meminta kepada pihak-pihak yang telah menurunkan spanduk tuntutan kenaikan upah buruh dan penolakan terhadap UU Omnibuslaw untuk segera memasang kembali di tempat sebelumnya.
Diketahui, Dewan Buruh Kendal, Sabtu (26/10/2024) mengadakan aksi pemasangan spanduk tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 10 persen tanpa PP 51 tahun 2023 dan penolakan UU Omnibuslaw kluster ketenagakerjaan serta perlindungan petani, yang dipasang di beberapa tempat.
“Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menurunkan spanduk penolakan UU Omnibuslaw dan tuntutan kenaikan buruh untuk dikembalikan atau dipasang di tempat semula. Karena itu adalah bentuk suara perjuangan kami, dalam memperjuangkan nasib kaum buruh,” tandas Sudarmaji.(HS)