HALO KENDAL – Dalam rangka pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menyosialisaikan kepada para penyedia jasa indekos, yang dilaksanakan di salah satu rumah makan yang ada di Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, dengan menghadirkan nara sumber dari anggota Komisi B DPRD Kendal, Annurochim, Suwardi dan Muhammad Arif Abidin.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, pajak perhotelan dan rumah indekos menjadi salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah (PAD).
Terlebih dengan berkembangnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal atau kawasan industri saat ini, sehingga menciptakan kebutuhan hunian sementara atau rumah indekos yang tinggi bagi puluhan ribu karyawan yang bekerja di KEK.
“Jadi hari ini kita sosialisasikan penerapan pajak PBJT termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan. Dan ini kita lakukan di wilayah Kaliwungu yang sangat potensial dengan kos-kosan karena ada kawasan industri,” ujar Kepala Bapenda Kendal.
Wahab juga menyebut, subjek pajak untuk rumah indekos adalah penghuni, dengan penarikan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa indekos per bulan.
“Tarifnya sepuluh persen dan dibayar hanya laku saja. Misalnya ada yang punya kos-kosan sepuluh tapi yang ada penghuninya cuma empat kamar, ya yang dibayarkan itu yang empat. Dan yang membayar itu adalah penyewa kos, kemudian pemilik kos yang menarik pajak dan menyetorkan ke Bapenda,” jelasnya.
Wahab mengungkapkan, sosialisasi pajak indekos menjadi upaya Pemkab Kendal untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemilik usaha mengenai peraturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan.
“Kami memahami kalau ada masyarakat yang kaget. Tapi karena memang kewajiban perpajakan ini harus disosialisasikan,” ungkapnya.
Wahab menambahkan, setelah sosialisasi, para penyedia jasa indekos mulai dapat membayarkan pajak PBJT bulan Januari yang sudah bisa dibayarkan pada bulan Februari 2026.
“Harapannya setelah sosialisasi ini masyarakat bisa taat membayar pajak dan kami siap membantu manakala ada kesulitan di lapangan. Alhamdulillah pembayaran pajak di Kendal ini semuanya sudah bisa dilakukan online,” imbuhnya.
Salah seorang penyedia jasa indekos, Muji, warga Kumpulrejo mengaku kaget terkait mulai diberlakukan pajak tersebut. Namun, sebagai warga yang taat, dirinya akan tetap mematuhi dan menaati aturan tersebut.
“Ya saya agak kaget dan baru tahu setelah disosialisasikan. Tapi sebagai warga negara Indonesia yang baik Insya-Allah saya akan taat membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Kendal, Suwardi mengatakan, sosialisasi sangat diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik kos di wilayah Kendal.
Dalam sosialisasi tersebut, dirinya meminta dibentuk sebuah paguyuban pemilik kos. Kemudian, paguyuban membuat kesepahaman untuk bersama-sama membantu pendapatan daerah melalui sektor pajak kos.
“Saya tadi juga meminta, pemberlakuan pajak kos-kosan sebesar sepuluh persen setiap bulan itu dikoordinasikan dulu, sehingga para pemilik kos-kosan itu tidak merasa keberatan,” ujar Suwardi.
Ia juga menyebut, jika pemberlakuan pajak kos menjadi beban, tentunya harus diatur ulang, supaya tidak mematikan usaha yang ada.
“Kami meminta peran aktif dari para pemilik kos Ya karena sosialisasi ini baru pertama, tadi banyak yang merasa keberatan. Untuk itu, kami minta kepada kepada Bapenda Kendal mencari win-win solution, supaya tidak memberatkan dan mematikan yang berujung pada kegaduhan,” tandasnya.(HS)


