in

Soroti Kasus Penyerangan pada Aktivis KontraS, Anggota DPR Tekankan Penanganan Harus Terbuka hingga Membentuk TGPF

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto : Siaran Pers KontraS)

 

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum, untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan.

Dia meminta aparat penegak hukum, untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” kata Wayan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.

“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal, tanpa didukung alat bukti yang kuat.

Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.

“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” kata dia.

Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang.

Seperti diketahui, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang-orang yang berboncengan sepeda motor, pada Kamis (12/3/2026) malam, setelah selesai merekam siniar (podcast) bertema Remiliterisme dan Judicial Review, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

Belakangan TNI menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah anggota badan intelejen strategis (Bais) terkait kasus tersebut.

Dorong Peradilan Sipil

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, mengecam keras aksi kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dugaan aksi kekerasan yang terencana dan sistematis.

Ia menilai serangan tersebut memiliki target yang jelas, mengingat korban merupakan bagian dari kelompok masyarakat sipil yang aktif dalam advokasi isu hak asasi manusia.

“Kami mengecam dan mengutuk keras peristiwa kekerasan ini. Ini bukan peristiwa biasa, tetapi tindakan yang terencana, sistematis, dan memiliki target yang jelas,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurut Mercy, penanganan kasus ini akan menjadi penentu kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa apabila proses hukum berjalan lemah atau tidak transparan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pelimpahan penanganan kasus kepada otoritas militer, meskipun kasus tersebut dinilai sebagai tindak pidana serius.

Mercy meminta penjelasan terkait dasar pelimpahan tersebut, mengingat Presiden telah memerintahkan agar kasus ini diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Kami ingin kejelasan, atas dasar apa kasus ini dilimpahkan ke otoritas militer. Padahal ini adalah tindak pidana serius yang harus diusut secara transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa proses peradilan sipil harus tetap berjalan secara paralel dengan proses di lingkungan militer guna menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi korban.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dinilai telah melakukan pendampingan intensif, mengingat kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif.

“Negara harus hadir. Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bagian dari penegakan demokrasi. Demokrasi tidak boleh kalah terhadap teror,” tegasnya.

Pembentukan TGPF

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Menurut Benny, penanganan melalui mekanisme biasa belum tentu cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan independen agar proses pengungkapan berjalan lebih objektif.

“Kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa. Perlu ada upaya luar biasa, termasuk pembentukan TGPF, agar seluruh fakta bisa dibuka secara terang, termasuk siapa yang berada di balik peristiwa ini,” ujar Benny, Selasa (31/3/2026) seperti dirilis dpr.go.id.

Ia menegaskan bahwa keberadaan TGPF dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kasus ini ditangani secara serius dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita ingin ada kejelasan. TGPF bisa menjadi jalan untuk memastikan proses ini berjalan terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang merencanakan atau mengendalikan aksi tersebut.

“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Harus diungkap siapa aktor di belakangnya, siapa yang merencanakan, dan apa motifnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, negara harus menunjukkan sikap tegas agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan warga negara dan ruang demokrasi,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Benny, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk mendorong langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan secara menyeluruh.

Melalui dorongan pembentukan TGPF, DPR berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dilakukan secara lebih transparan, independen, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (HS-08)

Puncak Paskah Nasional 2026 Berlangsung di Manado, Rencana Dihadiri Presiden

Pastikan Harga BBM Tak Naik, Politisi Gerindra Ini Minta Masyarakat Tak Panik