HALO SEMARANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh pihaknya, telah sesuai dengan regulasi dan Prinsip Good Governance.
Kemenperin juga tidak akan menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, dan penyalahgunaan kewenangan, yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, terkait kabar mengenai adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,49 triliun pada rekening karyawan perusahaan tekstil.
PPATK menyebut rekening karyawan yang berisi Rp 12,49 triliun tersebut, diduga menjadi tempat penampungan transaksi ilegal terkait impor tekstil.
Menanggapi kabar tersebut, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil.
Penerbitan Pertek impor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dia juga menyatakan belum ada bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK tersebut, dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin.
Namun demikian ada pihak-pihak tertentu di luar PPATK dan penegak hukum, yang berusaha mengaitkan dua hal tersebut, meski keduanya tidak terkait.
Kemenperin menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK, atas transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan perdagangan tekstil tersebut.
Kemenperin juga mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya.
“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut.,” kata Febri.
Dia juga mengatakan pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek sudah melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.
Selain itu tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional.
Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.
Sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers Kemenperin sebelumnya, gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin.
Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek.
Febri juga menekankan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga.
Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.
“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya.
Kemenperin mengajak seluruh pihak, untuk melihat persoalan ini secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung penanganan dugaan praktik mafia impor secara komprehensif lintas kewenangan agar tidak terjadi penyederhanaan masalah yang berujung pada kesimpulan yang keliru. (HS-08)


